UUD 1945 & PerubahannyaCmedia, 1 Jan 2012 - 136 halaman Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan, bukan untuk mengganti. Perubahannya dilakukan dalam empat tahap melalui mekanisme sidang MPR. Perubahan pertama ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999, perubahan kedua ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000, perubahan ketiga ditetapkan tanggal 9 November 2001, dan perubahan keempat ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002. -CMedia- |
Edisi yang lain - Lihat semua
Istilah dan frasa umum
Alat musik Amandemen anggota Dewan Perwakilan ayat Bali Barat Kalimantan Bidang bupati/walikota dan/atau Wakil Presiden Dewan Perwakilan diatur dalam undang-undang diatur dengan undang-undang dipilih DPRD gubernur hakim konstitusi Jabatan terakhir Jambi Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten kabupaten/kota Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kalimantan Timur kelurahan Kementerian kepala Ketua Komisi Yudisial lagu kebangsaan Lahir Pendidikan Jabatan Lampung Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Majelis Permusyawaratan Maluku Maluku Maluku Sulawesi melaksanakan memerhatikan pertimbangan mengenai Nanggroe Aceh Darussalam Nasional NTB/NTT Nusa Tenggara Papua Sulawesi pasal-pasal pemilihan umum Perangkat peraturan perundang-undangan Perda Perubahan Ketiga Perubahan Pertama Perubahan Presiden dan Wakil Presiden dan/atau Wakil provinsi rancangan undang-undang Sekretaris Setiap orang berhak Sulawesi Selatan Sulawesi Sumatera Sulawesi Tengah Sulawesi Tengah Sulawesi Sulawesi Tenggara Sulawesi Utara Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Telp tugas dan wewenang undang Undang-Undang Dasar Universitas Wakil Menteri Website wewenang sebagai berikut