Senjata di Tangan Anak: Hukum Pidana Anak dan Delinkuensi Remaja (Hukum Pidana Khusus & Kriminologi Anak)Profesor Rudi Margono, 6 Apr 2026 - 202 halaman "Senjata di Tangan Anak" — frasa ini adalah alarm bahaya, bukan sekadar headline sensasional. Buku ini hadir sebagai respons mendesak terhadap realitas yang menguji moralitas dan efektivitas sistem hukum kita: meningkatnya kasus delinkuensi remaja, dari tawuran dengan senjata tajam, penyalahgunaan narkoba, hingga kejahatan siber yang merusak, yang semuanya menunjukkan bahwa anak-anak kita berada di garis depan konflik, baik sebagai pelaku maupun korban. Buku ini disusun untuk memutus rantai pandangan tradisional yang melihat kejahatan anak hanya sebagai masalah moral yang layak dihukum. Kami berargumen bahwa anak yang memegang "senjata"—baik celurit sungguhan maupun senjata metaforis berupa media sosial untuk cyberbullying—adalah manifestasi dari kegagalan struktural: keluarga yang disfungsional, sekolah yang mengasingkan, dan ketidakadilan sosial. Melalui pendekatan interdisipliner yang menggabungkan Hukum Pidana Khusus Anak (HPKA) dan Kriminologi Anak, kami mengupas tuntas isu ini. Kami menganalisis mengapa anak melakukan kejahatan (faktor keluarga, genk, trauma psikologis), bagaimana Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) seharusnya merespons (Diversi, Keadilan Restoratif, sanksi Tindakan), dan apa tantangan terbesarnya (isu batas usia, radikalisasi, dan pelanggaran HAM). Fokus utama kami adalah mengukuhkan filosofi perlindungan sebagai ultimum remedium. Setiap bab menyerukan agar aparatur penegak hukum—Polisi, Jaksa, Hakim, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS—untuk melihat anak pelaku sebagai subjek yang terperangkap, bukan kriminal yang harus diisolasi. Restorative Justice bukan pilihan lunak, melainkan investasi kritis untuk mencegah residivisme. Kami berharap buku ini menjadi pegangan bagi akademisi, praktisi hukum, pekerja sosial, dan orang tua. Ini adalah seruan kolektif: hentikan penghakiman, mulailah pemulihan. Masa depan bangsa diukur bukan dari seberapa keras kita menghukum anak yang tersesat, tetapi seberapa efektif kita membimbing mereka kembali. |
Isi
| 3 | |
Bagian 2 | 22 |
Bagian 3 | 26 |
Bagian 4 | 31 |
Bagian 5 | 36 |
Bagian 6 | 41 |
Bagian 7 | 44 |
Bagian 8 | 45 |
Bagian 23 | 103 |
Bagian 24 | 107 |
Bagian 25 | 110 |
Bagian 26 | 111 |
Bagian 27 | 115 |
Bagian 28 | 120 |
Bagian 29 | 134 |
Bagian 30 | 139 |
Bagian 9 | 49 |
Bagian 10 | 50 |
Bagian 11 | 55 |
Bagian 12 | 59 |
Bagian 13 | 64 |
Bagian 14 | 68 |
Bagian 15 | 72 |
Bagian 16 | 76 |
Bagian 17 | 80 |
Bagian 18 | 85 |
Bagian 19 | 89 |
Bagian 20 | 93 |
Bagian 21 | 97 |
Bagian 22 | 98 |
Bagian 31 | 143 |
Bagian 32 | 147 |
Bagian 33 | 152 |
Bagian 34 | 161 |
Bagian 35 | 165 |
Bagian 36 | 169 |
Bagian 37 | 173 |
Bagian 38 | 181 |
Bagian 39 | 182 |
Bagian 40 | 186 |
Bagian 41 | 191 |
Bagian 42 | 195 |
Bagian 43 | 200 |
