Senjata di Tangan Anak: Hukum Pidana Anak dan Delinkuensi Remaja (Hukum Pidana Khusus & Kriminologi Anak)

Sampul Depan
Profesor Rudi Margono, 6 Apr 2026 - 202 halaman

"Senjata di Tangan Anak" — frasa ini adalah alarm bahaya, bukan sekadar headline sensasional. Buku ini hadir sebagai respons mendesak terhadap realitas yang menguji moralitas dan efektivitas sistem hukum kita: meningkatnya kasus delinkuensi remaja, dari tawuran dengan senjata tajam, penyalahgunaan narkoba, hingga kejahatan siber yang merusak, yang semuanya menunjukkan bahwa anak-anak kita berada di garis depan konflik, baik sebagai pelaku maupun korban.

Buku ini disusun untuk memutus rantai pandangan tradisional yang melihat kejahatan anak hanya sebagai masalah moral yang layak dihukum. Kami berargumen bahwa anak yang memegang "senjata"—baik celurit sungguhan maupun senjata metaforis berupa media sosial untuk cyberbullying—adalah manifestasi dari kegagalan struktural: keluarga yang disfungsional, sekolah yang mengasingkan, dan ketidakadilan sosial.

Melalui pendekatan interdisipliner yang menggabungkan Hukum Pidana Khusus Anak (HPKA) dan Kriminologi Anak, kami mengupas tuntas isu ini. Kami menganalisis mengapa anak melakukan kejahatan (faktor keluarga, genk, trauma psikologis), bagaimana Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) seharusnya merespons (Diversi, Keadilan Restoratif, sanksi Tindakan), dan apa tantangan terbesarnya (isu batas usia, radikalisasi, dan pelanggaran HAM).

Fokus utama kami adalah mengukuhkan filosofi perlindungan sebagai ultimum remedium. Setiap bab menyerukan agar aparatur penegak hukum—Polisi, Jaksa, Hakim, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS—untuk melihat anak pelaku sebagai subjek yang terperangkap, bukan kriminal yang harus diisolasi. Restorative Justice bukan pilihan lunak, melainkan investasi kritis untuk mencegah residivisme.

Kami berharap buku ini menjadi pegangan bagi akademisi, praktisi hukum, pekerja sosial, dan orang tua. Ini adalah seruan kolektif: hentikan penghakiman, mulailah pemulihan. Masa depan bangsa diukur bukan dari seberapa keras kita menghukum anak yang tersesat, tetapi seberapa efektif kita membimbing mereka kembali.

 

Isi

Bagian 1
3
Bagian 2
22
Bagian 3
26
Bagian 4
31
Bagian 5
36
Bagian 6
41
Bagian 7
44
Bagian 8
45
Bagian 23
103
Bagian 24
107
Bagian 25
110
Bagian 26
111
Bagian 27
115
Bagian 28
120
Bagian 29
134
Bagian 30
139

Bagian 9
49
Bagian 10
50
Bagian 11
55
Bagian 12
59
Bagian 13
64
Bagian 14
68
Bagian 15
72
Bagian 16
76
Bagian 17
80
Bagian 18
85
Bagian 19
89
Bagian 20
93
Bagian 21
97
Bagian 22
98
Bagian 31
143
Bagian 32
147
Bagian 33
152
Bagian 34
161
Bagian 35
165
Bagian 36
169
Bagian 37
173
Bagian 38
181
Bagian 39
182
Bagian 40
186
Bagian 41
191
Bagian 42
195
Bagian 43
200

Istilah dan frasa umum

Tentang pengarang (2026)

Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum adalah seorang jaksa senior yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (IV/e). Lahir di Magetan pada 6 Desember 1969, beliau memiliki latar belakang pendidikan yang sangat baik:

 

Pendidikan:

●      S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (1992) - Lulus Cumlaude

●      S2 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (2002) - Lulus Memuaskan

●      S3 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (2021) - Lulus Cumlaude

 

Perjalanan Karir:

●      Memulai karir sebagai Calon Jaksa di Kejari Magetan (1994)

●      Pernah diperbantukan di KPK (2005-2011)

●      Menjabat berbagai posisi strategis termasuk Kepala Kejaksaan Negeri di beberapa daerah

●      Pernah menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta (April 2024)

●      Pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.I (Agustus 2024)

●      Saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (IV/e)

 

Prestasi Notable:

Terlibat dalam penanganan kasus-kasus besar seperti:

●      Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (kerugian negara Rp 16 Triliun)

●      Kasus korupsi PT Asabri (kerugian negara Rp 23 Triliun)

●      Penanganan kasus 13 korporasi terkait manajemen investasi PT Asuransi Jiwasraya

 

Pengembangan Profesional:

Telah menyelesaikan berbagai pendidikan kepemimpinan termasuk:

●      Diklat PIM III

●      Diklat PIM II

●      Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat I

●      Aktif sebagai pengajar/narasumber di berbagai pelatihan kejaksaan dan perpajakan

 

Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum adalah jaksa senior dengan pengalaman luas dalam penanganan kasus-kasus besar dan memiliki track record yang kuat dalam kepemimpinan di institusi kejaksaan.

Informasi bibliografi