Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: Edisi Revisi

Sampul Depan
Media Nusa Creative (MNC Publishing), 3 Nov 2021 - 400 halaman

Hukum pembuktian perkara pidana selalu sekaligus mengatur sistem beban pembuktiannya. Sistem beban pembuktian setidaknya mengatur tentang siapa yang dibebani membuktikan objek tertentu dengan alat bukti-alat bukti tertentu dan dengan cara-cara bagaimana membuktikannya, serta menentukan standar bukti yang harus digunakan untuk menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya objek apa yang dibuktikan.

Pada dasarnya hukum pembuktian tindak pidana korupsi adalah hukum pembuktian perkara pidana yang berlaku umum dalam kodifikasi (KUHAP). Kecuali hal-hal tertentu yang diatur khusus, seperti sistem beban pembuktian, objek-objek pembuktian dari sistem pembuktian tersebut.

Oleh karena itu untuk memahami hukum pembuktian tindak pidana korupsi, diperlukan pemahaman - menyeluruh tentang hukum pembuktian umum dalam KUHAP. Dalam buku ini dibicarakan lebih dahulu tentang hukum pembuktian umum perkara pidana, sebelum membicarakan hukum pembuktian khusus tindak pidana korupsi.

Sistem beban pembuktian terbalik tindak pidana korupsi berlaku pada 2 (dua) objek pembuktian. Pertama, pada tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih. Kedua, pada harta benda terdakwa yang belum (lalai) disebut dalam surat dakwaan.

Terdapat perbedaan tentang cara membuktikan antara harta yang belum dengan yang telah didakwakan. Kewajiban membuktikan objek tindak pidana, ditujukan untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi in casu tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih.

Oleh karena objek utama (dalam perkara pokok) sistem pembuktian terbalik berlaku pada tindak pidana korupsi menerima gratifikasi, maka mengenai tindak pidana korupsi penyuapan dibahas pula dalam bab tersendiri.

Pada penerbitan sebelumnya telah dibicarakan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi (Pasal 12B), berikut sistem beban pembuktian tindak pidana korupsi, termasuk sistem terbalik yang diterapkan pada bentuk korupsi menerima gratifikasi. Pada terbitan edisi revisi ini dibahas secara khusus dengan lebih rinci dan dalam.

Buku ini ditulis dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang memprogramkan hukum pidana khusus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, di dalamnya hukum pidana korupsi. Juga dapat digunakan oleh para praktisi hukum menjalankan profesinya, pengamat dan pemerhati korupsi di tanah air. Bagi praktisi hukum (penasihat hukum, penuntut umum dan hakim) menjalankan persidangan pada pokoknya melakukan pekerjaan pembuktian dengan menurut hukum pembuktian.

 

Istilah dan frasa umum

Informasi bibliografi