Pemilihan umum 1987, Volume 6

Sampul Depan
Lembaga Pemilihan Umum, 1988
 

Istilah dan frasa umum

Bagian yang populer

Halaman 89 - Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985.
Halaman 1165 - Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980.
Halaman 308 - WIB dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat; 2. Ketua Dewan Pertimbangan Agung; 3.
Halaman 73 - Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985.
Halaman 934 - Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
Halaman 19 - Undang-undang nomor 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066); 5.
Halaman 1155 - Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 4. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49); 5.
Halaman 307 - Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281); 4.
Halaman 459 - Negeri selaku pembina umum terhadap organisasi kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II saja, tidak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Halaman 3 - Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041).

Informasi bibliografi