Pemilihan umum 1987, Volume 6Lembaga Pemilihan Umum, 1988 |
Istilah dan frasa umum
1969 sebagaimana 1986 TENTANG PEMBERHENTIAN A.N. MENTERI Anggota Panitia Pemilihan Anggota Panitia Pengawas Badan Pemeriksa Keuangan Bengkulu Dewan Pertimbangan LPU Dewan Pimpinan LPU diadakan pembetulan seperlunya dipergunakan sebagaimana mestinya Golongan Karya Gubernur Kepala Jaksa Agung kali diubah terakhir kekeliruan akan diadakan Kepala Bagian Keputusan ini dikirim Keputusan ini disampaikan Keputusan ini mulai Keputusan Menteri Keputusan Presiden Nomor Ketua merangkap Anggota lajur 2 daftar lajur 4 lampiran Lembaga Pemilihan Umum Menteri Anggota Dewan Menteri Dalam Negeri/Ketua Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Nomor 35 Nomor Urut PANITIA PENGAWAS PELAKSANAAN PANWASLAK PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PEMILIHAN DAERAH TINGKAT Pemilihan Umum 1987 Pemilihan Umum Nomor PENGAWAS PELAKSANAAN PEMILIHAN Peraturan Pemerintah Nomor PETIKAN Surat Keputusan Presiden Nomor 70 sebagaimana telah tiga SEKRETARIS UMUM Sulawesi Tengah Team Perumus Peraturan tentuan apabila terakhir dengan Undang-undang tertera dalam lajur tiga kali diubah Umum Daerah Tingkat Umum Nomor 36 Umum Tahun 1987 Undang-undang Nomor 15 Wakil Ketua merangkap
Bagian yang populer
Halaman 89 - Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985.
Halaman 1165 - Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980.
Halaman 308 - WIB dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat; 2. Ketua Dewan Pertimbangan Agung; 3.
Halaman 73 - Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985.
Halaman 934 - Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
Halaman 19 - Undang-undang nomor 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066); 5.
Halaman 1155 - Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 4. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49); 5.
Halaman 307 - Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281); 4.
Halaman 459 - Negeri selaku pembina umum terhadap organisasi kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II saja, tidak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Halaman 3 - Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041).