LEMBAGA ADAT DESA DAN KONSEP LIVING LAW DI INDONESIACv Get Press Indonesia, 17 Mar 2026 Isu mengenai kedudukan lembaga adat desa dalam konsep living law yang diatur di KUHP, menjadi kontroversial ketika diterapkan karena menuai pro dan kontra. Hal ini disebabkan karena konsep hukum adat sebagai the living law membutuhkan penelitian empiris yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya pada asumsi, klaim sepihak, atau kepentingan politik semata. |
Istilah dan frasa umum
2023 Tentang Kitab asas legalitas bahwasanya Bandung Berdasarkan bersifat budaya Customary Law dasar dekolonisasi delik adat diakui Ehrlich entitas fragmentasi fungsi lembaga adat fungsi sosial hak ulayat Hegel hukum pidana identitas Ilmu Hukum Jurnal kapasitas keadilan restoratif keadilan substantif kedudukan lembaga adat kepastian hukum keseimbangan kewenangan Kitab Undang-Undang Hukum komunitas Konsep Living Law konteks KUHP Nasional legal legitimasi lokal Mahkamah Konstitusi melainkan melalui memastikan memberikan mengenai Merujuk musyawarah nilai dan hukum nilai-nilai NKRI Nomor 55 norma adat normatif Pancasila Paradigma Pasal 18B ayat Pasal 2 ayat pemenuhan kewajiban adat pemidanaan pendekatan penegak hukum penelitian Pengaturan Living Law penyelesaian sengketa adat peradilan adat peradilan formal peran lembaga adat Perda persekutuan hukum Phenomenology Pluralisme Hukum positivisme praktik proses putusan Quo Vadis relasi restorative justice Sahel sekadar sistem hukum nasional Soepomo sosial lembaga adat sosiologis strategis subjek hukum teori pengakuan tertulis tindak pidana adat Undang Undang-Undang Nomor wilayah yakni YLBHI Yogyakarta
