Manajemen Perpajakan (ed.3)Penerbit Salemba |
Isi
Bagian 1 | 1 |
Bagian 2 | 2 |
Bagian 3 | 42 |
Bagian 4 | 65 |
Bagian 5 | 66 |
Bagian 6 | 76 |
Bagian 7 | 109 |
Bagian 8 | 110 |
Bagian 16 | 221 |
Bagian 17 | 244 |
Bagian 18 | 277 |
Bagian 19 | 286 |
Bagian 20 | 175 |
Bagian 21 | 176 |
Bagian 22 | 224 |
Bagian 23 | 225 |
Istilah dan frasa umum
31 Desember ABUNIDAL aktiva akuntansi pajak amortisasi apabila aset pajak tangguhan badan beban pajak bentuk usaha tetap berdasarkan berikut berkenaan bersangkutan besarnya dibayar dihitung dilakukan dimaksud dalam Pasal Direktur Jenderal Pajak diterima atau diperoleh dividen harga transfer harta hubungan istimewa hukum imbalan Income Tax jasa jumlah pajak Keputusan Menteri Keuangan ketentuan peraturan perundang-undangan keuntungan kewajiban pajak tangguhan kompensasi kerugian kredit pajak lainnya laporan laba rugi mengenai Menteri Keuangan method misalnya objek pajak pajak berganda Pajak orang pribadi Pajak Penghasilan Pasal pajak tax pajak terutang pajak yang terutang pajaknya Pasal 4 ayat pembayaran pembukuan pengeluaran pengenaan pajak Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Sebelum Pajak penghindaran pajak penjualan penyusutan peraturan perundang-undangan perpajakan perbedaan permanen perbedaan temporer perencanaan pajak periode periode akuntansi perusahaan multinasional PPh terutang rekonsiliasi rugi fiskal sebagaimana dimaksud sebesar Rp sistem standar akuntansi keuangan stelsel Subjek Pajak Surat Pemberitahuan Tahunan Tampilan tarif pajak tax haven taxable terdapat transaksi Undang-undang Nomor Wajib Pajak

