PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA (Rehabilitatif terhadap Penyalah Guna dan Pecandu, Represif terhadap Pengedar)Elex Media Komputindo, 18 Mar 2019 - 156 halaman Adiksi atau ketagihan obat-obatan narkotika menimbulkan malapetaka bagi orang yang menggunakan atau penyalah guna dan merupakan ancaman bagi kehidupan penyalah guna sendiri, keluarga, ketahanan nasional, bangsa, dan negara. Tiap-tiap negara berkewajiban mencegah dan merehabilitasi penyalah guna sebagai bentuk memerangi ancaman penyalahgunaan dan memberantas pengedarnya dengan hukuman yang setimpal. UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur dan memberi jalan keluar, ‰ÛÏjalan tengah‰Û , terhadap pendekatan hukum dan pendekatan kesehatan dengan memberikan pengganti hukuman penjara dengan hukuman rehabilitasi kepada penyalah guna narkotika. Kewenangan menempatkan penyalah guna narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi juga diberikan kepada Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim sesuai tingkat pemeriksaannya. UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat disebut sebagai UU khusus yang up to date, komprehensif, mengikuti perkembangan zaman dengan tampilan humanis terhadap penyalah guna dan keras terhadap para pengedar, meskipun ada cacatnya seperti Undang-Undang yang lain. Untuk menjamin para penyalah guna mendapatkan rehabilitasi, meskipun diancam dengan hukuman pidana, maka Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mencantumkan politik hukum negara dalam menangani penyalahguna narkotika dengan menyatakan secara jelas tujuan dibuatnya Undang-Undang Narkotika, yaitu menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu. Ini berarti negara mendekriminalisasi penyalah guna, di mana perbuatan memiliki atau menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri merupakan pelanggaran hukum narkotika, namun apabila perbuatan tersebut telah dilakukan maka upaya paksa dan penghukumannya berupa rehabilitasi. Buku ini cocok untuk penegak hukum, mahasiswa, masyarakat hukum, penggiat anti penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mewujudkan Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak menjadi ajang peredarannya. *dicuplik dari kata pengantar Dr. Anang Iskandar, S.IK, SH, MH, Komisaris Jenderal Polisi (P) |
Istilah dan frasa umum
2009 tentang Narkotika adiksi agar Anang apabila berupa rehabilitasi bisnis narkotika dekriminalisasi penyalah guna demand diancam dengan pidana Digital Publishing/KG-3/GC dihukum ditangkap Drug guna dan pecandu Hakim diberi kewenangan hukum pidana hukuman penjara hukuman rehabilitasi IPWL Justice System keadaan ketergantungan kecanduan kejahatan narkotika kelompok pengedar kelompok penyalah guna ketergantungan narkotika khusus Konvensi Tunggal Narkotika lapas Lembaga Rehabilitasi Marijuana maupun tidak terbukti medis dan rehabilitasi mengenai menggunakan narkotika Napza narkoba narkotika Pasal Opium Pasal 103 ayat Pasal 54 pasal pengedar pecandu narkotika pelaku pencegahan pencucian uang penegak penegakan hukum penghukuman Penuntut Umum penuntutan penyalah guna narkotika penyalahgunaan dan peredaran penyalahgunaan narkotika perang melawan narkotika perawatan peredaran gelap narkotika peredaran narkotika perkara pecandu perkara penyalah guna pidana penjara Protokol yang mengubahnya psikis psikotropika rehabilitasi sosial sakit sistem peradilan rehabilitasi sosial bagi penyalah terbukti bersalah terbukti salah tersangka tujuan dibuatnya Undang-Undang tujuan Undang-Undang Tunggal Narkotika 1961 Undang Undang-Undang Narkotika upaya paksa upaya rehabilitasi medis
