POLITIK HUKUM NEGARA TERHADAP GERAKAN, LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER

Sampul Depan
Scopindo Media Pustaka, 2 Feb 2022 - 302 halaman
Keberagaman keberadaan manusia merupakan kondisi yang nyata di dalam masyarakat. Keberagaman baik agama, kepercayaan, suku, bahasa, dan kehidupan sosialnya. Di dalam keberagaman tersebut terdapat kelompok mayoritas maupun minoritas, sebagai salah satu kelompok yang dianggap minoritas berkaitan dengan orientasi seksual adalah Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT)1. Selain istilah LGBT terdapat pula penggunaan istilah LGBTQ ataupun LGBTIQ yang menunjukkan ragam seksual diluar homoseksual ataupun heteroseksual. Q merupakan singkatan dari Queer. Secara tradisional queer adalah istilah yang peyoratif. Queer diterima oleh sebagian anggota LGBT, hanya untuk mengembangkan pribadinya. Penggunaan istilah Queer sempat memunculkan kontroversi, karena kelompok LGBT sendiri tidak menyetujui penggunaan istilah tersebut,2 atau tidak dapat diterima secara universal. Sehingga penggunaan queer dihindari kecuali untuk menggambarkan seseorang yang memang mengidentifikasi diri mereka dengan cara demikian. Ketika Q terlihat di akhir LGBT, memiliki arti queer ataupun questioning (mempertanyakan/dipertanyakan).3 Sedangkan I merupakan singkatan dari Interseks atau variasi karakteristik jenis kelamin yang berbeda dengan perempuan atau laki-laki, sehingga status jenis kelaminnya ambigu.4
 

Istilah dan frasa umum

Informasi bibliografi