Argumentasi Ahlussunnah Wal JamaahPenerbit Kalam, 29 Feb 2020 - 188 halaman Ahlus sunnah wal jama’ah sejak bermula, sebenarnya bukanlah “grup”, atau “kelompok”, atau “aliran” yang dibentuk dan dirancang sedemikian rupa. Berbeda dengan yang lain, ia tidak pernah dikenal ada pendiri, atau perancang yang men-design-nya. Apalagi secara kelembagaan, ia tidak pernah melembaga. Kalau pun kemudian dikenal sebagai “grup”, atau “kelompok”, atau “aliran”, maka sebutan itu lebih mengarah pada “wadah” yang dimiliki oleh “golongan” mainstream sebagai kontra wacana terhadap kelompok yang sudah mapan. Wadah ini dikenal sebagai “Ahlus Sunnah” (pengikut tradisi) karena para pengikutnya senantiasa berusaha keras mengidentifikasi diri mereka melalui upaya mereka mengikuti ajaran dan teladan Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alayh wasallam dan para Sahabat. Bagi mereka, para Sahabat adalah generasi Nabi. Para Sahabat telah memberi dukungan dan sokongan luar biasa kepada Nabi, yang memungkinkan Islam bisa berkembang pesat hingga hari ini. Para Sahabat adalah sumber transmisi keilmuan Nabi, yang tanpa mereka, mustahil orang bisa mengenal Kanjeng Nabi. Golongan ini juga dikenal sebagai “al-Jama’ah” (majority atau mayoritas) justru karena mereka nonpartisan, tidak berkonflik, tidak berpihak, dan tidak bersekutu dengan kelompok-kelompok yang bertikai secara sosial dan politik berkait kepemimpinan kaum muslimin, terlebih paska kematian Kanjeng Nabi Muhammad shallallahu ‘alayh wasallam. Afiliasi mereka tidak pada “orang”, tapi pada kebenaran. Keberpihakan mereka tidak pada siapa yang berkuasa, tapi pada bagaimana ajaran Islam bisa tetap berlaku, tanpa pandang bulu. Dan ternyata, yang berpandangan seperti ini justru mayoritas kaum muslimin. Merekalah golongan kebanyakaan, bukan para elit yang berkonflik karena memiliki kepentingan dan target politik. Golongan kebanyakan atau majority atau al-Jama’ah ini kemudian dideskripsikan oleh Imam Abul Hasan al-Asy’ari di berbagai halaman kitabnya, Maqalatul Islamiyyin Wakhtilaful Mushallin. Pandangan-pandangan ulama mereka dalam kitab tersebut di-resume dan disimpulkan oleh Imam Abul Hasan al-Asy’ari, serta dilabeli sebagai “pandangan ulama Ashhabul Hadits dan Ahlus Sunnah”. (Al-Asy’ari, 1411 H./1990 M.: 345- 350). Jadi posisi Imam Abul Hasan -dan kemudian Imam Abu Manshur al-Maturidi- sebagai salah seorang tokoh Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bukan merupakan perintis, pengasas atau pendiri “golongan”, karena beliau sekedar memberikan gambaran dan perumusannya. Ide, pendapat dan pandangan-pandangan itu sudah ada dan beredar luas, hanya saja beliau yang mendeskripsikannya. Para tokoh golongan ini bertambah dan berkembang mengingat besarnya jama’ah pengikutnya. Dan bukan hanya soal-soal teologi dan kalam, tapi juga berkenaan dengan bidang peribadatan dan mu’amalat, serta tashawwuf. Para peneliti merumuskan siapa-siapa saja tokoh yang menjadi panutan kalangan mayoritas, dan pandangan-pandangannya diikuti oleh kebanyakan masyarakat. Dari situlah ketemu nama-nama besar yang menjadi kiblat mayoritas kaum muslimin di seluruh dunia. Ada Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam hal kajian fiqh, serta Imam al-Junayd al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali dalam bidang tashawwuf. Pandangan para tokoh tersebut berlanjut kepada para murid dan penerus pemikiran mereka. Permasalahan juga berkembang sedemikian rupa merespon zaman dan peradabannya. Hal itu terus diterima dan diikuti oleh mayoritas kaum muslimin di seluruh dunia. Hingga sampailah pandangan-pandangan ini ke seluruh pelosok Nusantara tanpa hiruk pikuk, diterima sebagai suatu kewajaran. Hal ini tentu karena pendekatan dakwah luar biasa dari para penyebarnya, yang mengenalkan Islam tidak sekedar sebagai ajaran, tapi juga sebagai gaya hidup. Mereka menyebarkan Islam sebagai pedagang, lewat perdagangan; sebagai petani, melalui pertanian; sebagai seniman, lewat media berkesenian… Buku Hujjah Ahlis Sunnah wal Jama’ah karya Simbah KH. Ali Maksum rahimahullah kiranya hadir dalam kerangka tersebut. Buku ini dinamakan dengan “hujjah” (argumentasi) kalangan Ahlis Sunnah karena buku ini semula merupakan bahan-bahan debat dengan beberapa tokoh ulama Yogyakarta terkait tema-tema aktual pada akhir tahun 70-an. Bahanbahan tersebut kemudian diedit dan disistematisir sedemikian rupa oleh Allahuyarham KH. Subki Masyhadi dari Sampangan, Pekalongan. Buku ini ternyata mendapat sambutan luar biasa dari kalangan masyarakat. Di Krapyak Yogyakarta dan di banyak pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur, buku ini menjadi bacaan wajib yang dikaji oleh para kiai kepada santrisantri, khususnya pada setiap bulan Ramadlan. Dan hingga hari ini buku tersebut masih dicetak ulang, dan diterjemahkan. Buku yang ada di tangan pembaca ini adalah salah satu versi terjemahannya. Upaya ini dilakukan tentunya agar masyarakat semakin tahu dan paham penyelesaian isu-isu penting yang berlaku di kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, serta bagaimana jawaban-jawaban ulama seputar isu-isu tersebut. |
