Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar

Sampul Depan
Prenada Media, 2 Jan 2017 - 432 halaman

Pengertian Hukum Acara Pidana menurut penulis adalah serangkaian peraturan yang bertujuan membuktikan kebenaran materiel perkara pidana dengan proses (pengurangan hak individu)dan prosedur (perlindungan hak individu) menurutsistemyangtelanditentukan. Konsideran huruf c KUHAP menegaskan, bahwa pembangunan hukum nasionaldi bidang Hukum Acara Pidana supaya masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menjadi motivasi bagi penulis untuk memberi manfaatdalamprosespembangunandi bidangHukumAcara Pidana. Pembahasan dalam buku ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang baru, misalnya UU No. 48 Tahun zoo9 tentangKekuasaan Kehakiman, UU No.5 


Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

 

Halaman terpilih

Isi

PENDAHULUAN
1
KEKUASAAN DAN SUSUNANBADAN PERADILAN DI INDONESIA
25
SEJARAH SINGKATHUKUM ACARA PIDANA
39
TERSANGKA TERDAKWATERPIDANA DAN HAKHAKNYA
53
AWAL PROSESHUKUM ACARA PIDANA
73
PENYELIDIK PENYIDIKDAN WEWENANGNYA
83
PENUNTUT UMUMDAN WEWENANGNYA
93
PENASIHAT HUKUMADVOKATDAN BANTUAN HUKUM
108
PENGGABUNGAN PERKARAGUGATAN GANTI KERUGIAN
213
SENGKETAWEWENANG MENGADILI
223
PEMBUKTIAN
229
UPAYA HUKUM
267
ACARA PEMERIKSAAN PERKARAPIDANA DI PENGADILAN
304
KONEKSITAS
361
SURAT KUASA
371
CONTEMPT OSF COURT
378

UPAYA PAKSA DALAMHUKUM ACARA PIDANA
125
PraPenuntutan Penuntutandan Surat Dakwaan
167
PRAPERADILAN
185
GANTI KERUGIANDAN REHABILITASI
198
LAMPIRAN 1
399
DAFTAR PUSTAKA
413
PARA PENULIS
419
Hak Cipta

Istilah dan frasa umum

Informasi bibliografi