Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pekerja Proyek Konstruksi: Perbandingan Indonesia dan MalaysiaPenerbit NEM, 9 Agu 2022 - 100 halaman Bekerja merupakan salah satu hak warga negara Indonesia yang diatur di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memberikan jaminan kepada setiap warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan serta kenyamanan dalam melakukan pekerjaannya. Perlindungan dalam bekerja sangat beragam, di antaranya tidak adanya tindakan diskriminasi, perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja, serta terpenuhinya hak-hak para pekerja. Tiap negara tentu memiliki aturan sendiri-sendiri terkait dengan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan kerja bagi pekerja proyek konstruksi seperti di Indonesia dan Malaysia misalnya. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Malaysia memiliki Laws of Malaysia: Occupational Safety and Health Act 1994 atau Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1994 dan Factory and Machinery Act 1967 atau Undang-Undang Pabrik dan Mesin 1967. Bagaimana persamaan dan berbedaan regulasi tersebut, itulah yang akan dibahas dalam buku ini. |
Isi
| 1 | |
02 BAB 2 PERLINDUNGAN Hpdf p1828 | 10 |
03 BAB 3 KESELAMATAN DAN Kpdf p2935 | 21 |
04 BAB 4 RISIKO PEKERJA PRpdf p3641 | 28 |
05 BAB 5 PERBANDINGAN HUKUMpdf p4245 | 34 |
06 BAB 6 KESELAMATAN DAN KESEHATANpdf p4670 | 38 |
07 BAB 7 PERBANDINGAN PERLINDUNGANpdf p7187 | 63 |
08 BAB 8 PENUTUPpdf p8891 | 80 |
09 DAFTAR PUSTAKApdf p9298 | 84 |
10 TENTANG PENULISpdf p99 | 91 |
Istilah dan frasa umum
13 Januari 2003 tentang Ketenagakerjaan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan bahaya cedera Construction Industry diakses pada tanggal dokumen Environmental Science et.al Ibid industri konstruksi Jurnal karyawan kebijakan kecelakaan kerja Kementerian Kerja bagi Pekerja kerja yang aman kesehatan dan keselamatan Kesehatan Kerja 1994 Kesehatan Kerja K3 Keselamatan dan Kesehatan komite lainnya majikan Malaysia Manajemen Resiko melindungi memberikan memiliki mencegah menerapkan sistem manajemen mengenai mungkin nasional Occupational Safety Op.cit organisasi Pekerja Proyek Konstruksi pekerja/buruh pekerjaan konstruksi pelatihan pemangku kepentingan pemberi kerja pencegahan pengusaha penyakit akibat kerja Penyelenggara Jaminan Sosial Perbandingan Hukum Perlindungan Hukum persyaratan perusahaan provinsi PT Jamsostek Regulasi Hukum risiko K3 Safety and Health santunan setiap sistem hukum sistem manajemen K3 sistem manajemen kesehatan Sistem Manajemen Keselamatan SOCSO standar internasional Standar Keselamatan Surasak Buranatrevedh MD terkait tujuan Undang Undang-Undang Jasa Konstruksi Undang-Undang Keselamatan Kerja Undang-Undang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 13 Universitas HKBP Nommensen Universitas Pancasakti upaya Volume wajib
