Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pekerja Proyek Konstruksi: Perbandingan Indonesia dan Malaysia

Sampul Depan
Penerbit NEM, 9 Agu 2022 - 100 halaman
Bekerja merupakan salah satu hak warga negara Indonesia yang diatur di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memberikan jaminan kepada setiap warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan serta kenyamanan dalam melakukan pekerjaannya. Perlindungan dalam bekerja sangat beragam, di antaranya tidak adanya tindakan diskriminasi, perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja, serta terpenuhinya hak-hak para pekerja. Tiap negara tentu memiliki aturan sendiri-sendiri terkait dengan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan kerja bagi pekerja proyek konstruksi seperti di Indonesia dan Malaysia misalnya. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Malaysia memiliki Laws of Malaysia: Occupational Safety and Health Act 1994 atau Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1994 dan Factory and Machinery Act 1967 atau Undang-Undang Pabrik dan Mesin 1967. Bagaimana persamaan dan berbedaan regulasi tersebut, itulah yang akan dibahas dalam buku ini.
 

Isi

01 BAB 1 PENDAHULUANpdf p917
1
02 BAB 2 PERLINDUNGAN Hpdf p1828
10
03 BAB 3 KESELAMATAN DAN Kpdf p2935
21
04 BAB 4 RISIKO PEKERJA PRpdf p3641
28
05 BAB 5 PERBANDINGAN HUKUMpdf p4245
34
06 BAB 6 KESELAMATAN DAN KESEHATANpdf p4670
38
07 BAB 7 PERBANDINGAN PERLINDUNGANpdf p7187
63
08 BAB 8 PENUTUPpdf p8891
80
09 DAFTAR PUSTAKApdf p9298
84
10 TENTANG PENULISpdf p99
91
Hak Cipta

Istilah dan frasa umum

Tentang pengarang (2022)

Mustika Pamungkas, S.H., lahir di Tanjung Balai Karimun, 21 Mei 2000. Riwayat pendidikan penulis di antaranya adalah SD Negeri 05 Kudaile (lulus tahun 2012), SMP Negeri 1 Slawi (lulus tahun 2015), SMA Negeri 1 Slawi (lulus tahun tahun 2018), dan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

Informasi bibliografi