Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Sampul Depan
Sinar Grafika, 19 Agu 2022 - 198 halaman

Sistem peradilan pidana diartikan sebagai bekerjanya lembaga-lembaga yang terlibat dalam peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan) secara terpadu walaupun dalam kebinekaan fungsi dari masing-masing unsur sistem (lembaga tersebut) dalam penghayatan yang sama tentang tujuan sistem peradilan pidana.



Buku ini berisi pembahasan seputar sistem peradilan pidana yang dibuat berdasarkan analisis secara yuridis, kriminologis, dan sosiologis dalam menyoroti pengendalian kejahatan oleh lembaga yang terorganisasi, baik mengenal keterpaduannya secara teori maupun praktiknya. Di samping itu, juga mengulas masalah bagaimana aktivitas dari lembaga dan aparatur yang terlibat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, kemudian diakhiri dengan uraian mengenai tujuan yang ingin dicapai oleh lembaga secara sistematik dan kesulitan-kesulitan apa yang dihadapi.



Kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pemahaman masalah pengendalian terhadap kejahatan bagi mahasiswa fakultas hukum akademisi, praktisi, peneliti, aparatur pemerintahan, dan penegak hukum maupun masyarakat umum yang ini menambah khazanah serta wawasan bidang hukum acara khususnya peradilan pidana.

 

Halaman terpilih

Isi

Pendahuluan
1
Model Proses Peradilan Pidana
48
TahapTahap Proses Sistem Peradilan Pidana
91
Diskresi dalam Penegakan Hukum Pidana
134
Daftar Pustaka
179
Profil Penulis
185
Hak Cipta

Istilah dan frasa umum

Informasi bibliografi