HUKUM PERDATAChristina Bagenda, Nanda Dwi Rizkia, Hardi Fardiansyah, Muhammad Rifqi Hidayat, Yudi Prihartanto Soleh, Rachmadi Usman, Amri Amri, Suhartini Suhartini, Sarah Selfina Kuahaty, Israwati Akib, Irwanto Irwanto, Baren Sipayung, Sumirahayu Sulaiman, Ikhwannul Kholis Penerbit Widina, 18 Jan 2023 Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya. |
Isi
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL | 190 |
HUKUM HARTA KEKAYAAN | 207 |
BAB 12 PERBANDINGAN SUMBER HUKUM DENGAN | 242 |
G Rangkuman Materi BAB 13 PENGANTAR HUKUM A Pendahuluan BISNIS B Sumbersumber Hukum Bisnis di Indonesia | 256 |
TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL | 280 |
Hukum Bisnis Internasional | 290 |
Edisi yang lain - Lihat semua
Istilah dan frasa umum
adanya ahli waris akibat akta antar apabila arti asas asing aturan ayat badan hukum bagian Bandung barang benda bentuk berbeda berdasarkan berikut berlaku bersangkutan bertindak bidang Buku cara dasar dianggap diatur dilakukan dimana diperoleh disebut domisili Eropa golongan hak dan kewajiban hakim harta bersama harta kekayaan hubungan hukum bisnis Hukum Internasional hukum keluarga hukum perdata internasional Ilmu Jurnal kawin kebutuhan kegiatan keluarga kepentingan kesepakatan ketentuan kewarganegaraan kota KUH Perdata lahir lainnya lembaga masalah masing-masing maupun melakukan memberikan memiliki menentukan mengatur mengenai meninggal misalnya nasional Nomor organisasi Pasal pembagian pengadilan pengertian Penulis peraturan perbedaan perbuatan hukum perceraian perjanjian perkawinan campuran perkembangan perusahaan pewaris pihak prinsip saat salah sebagaimana sejak selama seseorang sesuai setiap sipil sistem hukum status status personal suami istri subjek hukum sumber hukum syarat tanpa terdapat terdiri terjadi termasuk tertentu tetap tinggal transaksi bisnis internasional tujuan umum undang Undang-undang Undang-undang Nomor Universitas unsur warisan