Propinsi Sumatera TengahKementerian Penerangan, 1953 |
Istilah dan frasa umum
19 Desember achir adat agressi anggota Badan Bagan Siapi-api bahagian Bangko banjak barisan Bengkalis berdjalan boleh Bondjol buat Bukittinggi bulan datang Desember Dewan Perwakilan diadakan diantara diatas dibawah pimpinan didaerah didalam didjadikan dimana dipimpin Disamping diseluruh djalan Djambi Djanuari Djawa Djawatan Djepang djiwa djuga Djuli djumlah Executief Gubernur Gubernur Militer Gubernur Sumatera Gyu Gun hanja Hizbullah hukum jaitu Kabupaten Kabupaten Bengkalis kekuasaan kemerdekaan kepolisian Kepulauan Riau keradjaan Keresidenan ketenteraan Ketua Kewedanaan Komandan Kota Padang lain-lain lainnja Major maklumat masjarakat mempunjai mendjadi mengenai Minangkabau mungkin Nasroen Padang Pandjang Painan Pajakumbuh Panitia partai partai-partai Pasal pedjuang pekerdjaan pemerintahan pemuda pemuda-pemuda perang peraturan perdjuangan pertempuran Perwakilan Rakjat Polisi Propinsi Sumatera Tengah Pusat rakjat rapat Rengat Republik Residen Riau sadja saudara Sawah Lunto sedjarah sekolah sekolah-sekolah Sekutu semendjak sendjata sesudah setjara sidang Solok Sultan Sumatera Barat supaja Tandjung tanggal tentera terdiri terdjadi tiap-tiap tjara Volksfront wakil Wali wilajah
Bagian yang populer
Halaman 79 - PROKLAMASI Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Halaman 414 - Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 29 Oktober 1959.
Halaman 403 - Tengah adalah sebagai berikut: I. Urusan Umum. II. Urusan Pemerintahan Umum. III. Urusan Agraria. IV. Urusan Pengairan, djalan-djalan dan gedung-gedung. V. Urusan Pertanian, Perikanan dan Koperasi. VI. Urusan Kehewanan. VII. Urusan Keradjinan, perdagangan dan perindustrian.
Halaman 116 - Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah mendjalankan pekerdjaan mengatur rumah tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah jang lebih luas daripadanja".
Halaman 340 - No. 22 th. 1948 menetapkan 3 buah tingkatan daerah otonom, sebagai ternjata dalam pasal 1 jang berbunji : 1. Daerah Negara Republik Indonesia tersusun dalam tiga tingkatan, ialah : Propinsi, Kabupaten (Kota Besar) dan Desa (Kota ketjil), negeri, marga dan sebagainja jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri.
Halaman 340 - Gemeente-ordonnantie adalah tidak berarti apa-apa, karena desa dengan hak itu tidak bisa berbuat apa-apa, oleh karena tidak mempunjai keuangan dan oleh ordonnantie itu diikat pada adat-adat, jang sebetulnja didesa itu sudah tidak hidup lagi.
Halaman 402 - Tengah termasuk dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah; Mengingat: pasal 5 ajat (1) pasal 20 ajat (1), pasal IV Aturan peralihan Undang-undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Undangundang No. 22 tahun 1948 dan Undang-undang No.
Halaman 341 - Desa tetap tinggal terbelakang, negara tidak berdaja, adalah sesuai dengan tudjuan politik pendjadjah. Tetapi Pemerintah Republik kita mempunjai tudjuan sebaliknja. Untuk memenuhi Pasal 33 UUD, negara dengan rakjat Indonesia harus makmur. Untuk mendapatkan kemakmuran ini harus dimulai dari bawah, dari desa. Oleh karena itu desa harus dibikin didalam keadaan senantiasa bergerak madju (dinamis). Maka untuk kepentingan itu pemerintahan desa dimasukkan didalam lingkungan pemerintahan jang diatur dengan...
Halaman 404 - Perusahaan. (2) Urusan-urusan tersebut dalam ajat (1) diatas didjelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturanperaturan pelaksanaan pada waktu penjerahan. (3) Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, urusan rumah tangga kabupaten dan kewadjiban pemerintah jang diserahkan kepada kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, dengan undangundang dapat ditambah.
Halaman 442 - Bila dalam pemungutan suara mengenai perkara djurnlah suara sama, maka pemungutan suara jang kedua kalinja dipertangguhkan sampai rapat pertama jang akan datang. Bila djumlah suara masih sama, maka usul dianggap tidak diterima. (4) Pemungutan suara jang mengenai orang harus dengan tulisan diatas kertas dengan tidak diberi tanda tangan. Bila djumlah suara sama, maka undianlah jang memberi putusan. PASAL 12.