Hukum Jaminan di Indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik)

Sampul Depan
Jakad Media Publishing - 260 halaman

Hukum Jaminan menurut J. Satrio diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang

kreditur terhadap seorang debitur. Ringkasnya hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang (J.Satrio, 2002:3), Selain itu, menurut Salim HS memberikan definisi hukum jaminan yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit (Salim HS, 2004: 6). Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa  perjanjian Jaminan merupakan perjanjian accesoir yang mengikuti perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit (perjanjian hutang), jadi tidak akan ada perjanjian jaminan jika tidak ada perjanjian pokok, dan umumnya pihak yang memberikan/menyerahkan jaminan bertujuan untuk mendapatkan fasilitas kredit. Dalam buku ini membahas tentang tempat pengaturan Hukum Jaminan yang diatur dalam Buku II KUHPerdata, dan yang diatur diluar Buku II KUHPerdata. Yang diatur dalam Buku II KUHPerdata contohnya yaitu Gadai  dan Hipotek, sedangkan yang diatur diluar Buku II KUHPerdata  contohnya seperti Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan.

 

Halaman terpilih

Istilah dan frasa umum

Tentang pengarang

Putri Ayi Winarsasi, S.H., M.H., M.Kn, Penulis kelahiran tahun 1983. Buku Hukum Jaminan di Indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan secara Elektronik) ini, merupakan karya pertama dalam bidang ilmu hukum yang dibuat oleh Penulis, karya ini disusun ketika Penulis diharuskan Work from Home, disaat  pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia dan negara Indonesia. Dan saat ini Penulis berprofesi sebagai Praktisi Hukum.

Informasi bibliografi