Undang-undang no. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintah dearah

Sampul Depan
N.V. Gloria Nias, 1957 - 73 halaman
 

Halaman terpilih

Istilah dan frasa umum

Bagian yang populer

Halaman 20 - P. 50. (1) Djika Dewan Perwakilan Rakjat Daerah ternjata melalaikan mengurus rumah-tangganja, sehingga merugikan Daerah itu atau merugikan Negara, maka Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah menentukan tjara bagaimana Daerah itu harus diurus menjimpang dari pasal 31. (2) Djika Pemerintah Daerah ternjata tidak mendjalankan hal-hal jang termaksud dalam pasal 32, maka oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah ditundjuk alat-alat Pemerintah, jang harus mendjalankan hal-hal itu atas biaja Daerah jang...
Halaman 7 - Daerah jang bersangkutan tersangkut; b. ikut serta dalam penetapan atau pengesahan dari perhitungan jang berhubungan dengan kepentingan daerahnja jang dibuat oleh sesuatu badan dalam mana ia duduk sebagai anggota pengurusnja, ketjuali apabila hal ini mengenai perhitungan anggaran keuangan Daerah jang bersangkutan; c. langsung atau tidak langsung turut serta dalam atau mendjadi penanggung-untuk sesuatu usaha menjelenggarakan pekerdjaan umum, pengangkutan atau berlaku sebagai rekanan (leveransir) guna...
Halaman 9 - Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih (diangkat) mendjadi anggauta Konstituante, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Halaman 9 - Daerah ; rapat diadakan didalam satu bulan sesudah permintaan diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah. (2) Dewan Perwakilan Rakjat Daerah bersidang sekurangkurangnja sekali dalam tiga bulan. (3) Semua jang hadir pada rapat tertutup berkewadjiban merahasiakan segala hal jang dibitjarakan dalam rapat itu. (4) Merahasiakan itu berlangsung terus, baik bagi anggauta* dan pegawai* jang mengetahui hal* jang dibitjarakan itu dengan djalan lain atau dari sorat' jang mengenai hal itu, sampai Dewan...
Halaman 16 - Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja akan memenuhi kewadjiban saja sebagai Kepala Daerah Istimewa dengan sebaik-baiknja dan sedjudjur-djudjurnja, bahwa saja akan membantu memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia dan akan berusaha dengan sekuat tenaga mcmadjukan kesedjahteraan Daerah Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja akan setia kepada Negara Republik Indonesia dan akan senantiasa mendjundjung tinggi kehormatan Negara dan Daerah".
Halaman 4 - ... ketjil, jang berhak mengurus rumah-tangganja sendiri, dan jang merupakan sebanjak-banjaknja tiga tingkat jang deradjatnja dari atas kebawah adalah sebagai berikut : a. Daerah tingkat ke-I, termasuk Kotapradja Djakarta Raya, b. Daerah tingkat ke-II, termasuk Kotapradja, dan c. • Daerah tingkat ke-III. (2) Daerah Swapradja menurut pentingnja dan perkembangan masjarakat dewasa ini, dapat ditetapkan sebagai Daerah Istimewa tingkat ke-I, II atau III atau Daerah Swatantra tingkat ke-I, II atau III,...
Halaman 6 - II tersebut; c. tjakap menulis dan membatja bahasa Indonesia dalam huruf Latin; d. tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta -bendanja karena keputusan pengadilan jang tidak dapat dirobah lagi: e.
Halaman 14 - Istimewa tidak diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa termaksud dalam pasal 25 ajat 2, maka Kepala Daerah Istimewa, apabila ia berhalangan atau berhenti dari djabatannja, diwakili oleh Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah jang dipilih oleh dan dari anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah. (4) Apabila Dewan Pemerintah Daerah itu berhenti, karena suatu keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah seperti dimaksud dalam pasal 20 ajat 1, maka untuk sementara waktu tugas Dewan Pemerintah Daerah didjalankan...
Halaman 6 - Latin ; d. tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanja karena keputusan pengadilan jang tidak dapat diubah lagi ; e. tidak dipetjat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan jang tidak dapat diubah lagi ; /. tidak terganggu ingatannja.
Halaman 23 - ... perusahaan Daerah. (2) Dalam peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan-umum tentang mengadakan perusahaan Daerah. Bagian II. Pengelolaan keuangan daerah. Pasal 60. (1) Dewan Perwakilan Rakjat Daerah memegang semua kekuasaan mengenai pengelolaan umum keuangan Daerah, jang tidak dengan peraturan Undang-undang diserahkan kepada penguasa lain. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan hal-hal mengenai : a. mengadakan pindjaman uang atau mendjadi penanggung dalam pemindjaman uang untuk kepentingan...

Informasi bibliografi