Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hasil Pemilihan Umum 1977

Sampul Depan
Departemen Penerangan R.I., 1977 - 52 halaman
 

Istilah dan frasa umum

Bagian yang populer

Halaman 21 - Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041).
Halaman 22 - Permusyawaratan Rakyat dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna Terbuka Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat. KELIMA : Membebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya pegawai negeri yang namanamanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini selama menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang pelaksanaannya lebih lanjut dilakukan oleh Pejabat yang berwenang. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1982 jam 00.00 WIB dengan ketentuan apabila...
Halaman 6 - WIB dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat; 2. Ketua Dewan Pertimbangan Agung; 3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat; 4. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 5. Ketua Mahkamah Agung; 6. Para Menteri; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen; 8.
Halaman 22 - PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal...
Halaman 22 - Pengambilan sumpah/janji Sdr. Putradjab dan Sdr. HM Thoha Tamin masing-masing sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna Terbuka Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1982 jam 00.00 WIB dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Ketua...
Halaman 21 - KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104/M TAHUN 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah diselenggarakannya Pemilihan Umum Tahun 1977, dipandang perlu...
Halaman 5 - Mengingat .1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 yo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976; 4. Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 1977. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA : Mengangkat mereka yang nama-namanya tercantum dalam Lampiran...
Halaman 39 - Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 yo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA : Meresmikan keanggotaan mereka yang terpilih yang nama-namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Halaman 4 - ... c. Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya yang ditetapkan berdasarkan imbangan hasil Pemilihan Umum keanggotaan DPR adalah sebanyak...

Informasi bibliografi