Dasar-Dasar Hukum Pidana di IndonesiaSinar Grafika, 28 Apr 2022 - 778 halaman Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancama (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Ada istilah ini, sering dipakai dalam perundangan-undangan, yaitu "tindak pidana". Istilah ini, sering dipakai dalam perundang-undangan. Adanya perbedaan pendapat mengenai penggunaan kata "tindak pidana" atau "perbuatan pidana". Selain itu, ada beberapa unsur penting yang mesti tidak disepakati oleh seluruh sarjana, namun merupakan bagian penting dari perbuatan pidana. Pertama, kesalahan baik berupa kesengajaan ataupun kelalaian. Kedua, hal ihwal yang terdapat dalam rumusan KUHP yang tanpa adanya keadaan tersebut sebuah perbuatan pidana tidak dihitung pernah terjadi.
Penulis mampu menjelaskan secara lebih detail berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa dan dosen serta agumentasinya yang kuat. Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa, dosen dan para aktivis hukum yang berkecimpung di ranah hukum.
Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa, dosen, dan para aktivis LSM yang berkecimpung di dunia hukum |
Isi
| 1 | |
| 20 | |
| 36 | |
Bab 4 Berlakunya UndangUndang Pidana Menurut Tempat | 85 |
Bab 5 Pasal 1 Ayat 1 KUHP | 121 |
Bab 6 Berlakunya UndangUndang Pidana Menurut Waktu | 149 |
Bab 7 Tentang Tindak Pidana atau Stafbaar Feit | 179 |
Bab 8 Dolus dan Culpa | 277 |
Bab 11 Overmacht atau Keadaan Memaksa | 433 |
Bab 12 Noodweer atau Pembelaan yang Perlu Dilakukan Terhadap Serangan yang Bersifat Seketika dan Bersifat Melawan Hukum | 469 |
Bab 13 Wettelijke Voorschrift dan Ambtelijk Bevel Peraturan PerundangUndangan dan Perintah Jabatan | 519 |
Bab 14 Poging atau Percobaan | 544 |
Bab 15 Tentang Pelaku dan Keturutsertaan Daderschap En Deelneming | 594 |
Bab 16 Gabungan Tindak Pidana atau Samenloop Van Strafbare Feiten | 686 |
Daftar Pustaka | 738 |
Daftar Kata dan Istilah | 743 |
Bab 9 Tentang Wederrechtelijkheid | 351 |
Bab 10 DasaDasar yang Meniadakan Hukuman dan Penuntutan | 390 |
Profil Penulis | 767 |
