RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA:: Perbandingan Hukum dalam Konsep Pendekatan

Sampul Depan
Dalam beberapa dekade terakhir, isu penyalahgunaan narkotika telah menjadi salah satu masalah serius yang dihadapi oleh banyak negara. Pendekatan tradisional yang berfokus pada hukuman sering kali tidak berhasil menekan angka penyalahgunaan narkotika, dan justru menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan alternatif yang lebih humanis dan efektif. Restorative justice atau keadilan restoratif menawarkan solusi yang berfokus pada pemulihan dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Buku ini mencoba memberikan gambaran komprehensif tentang bagaimana konsep restorative justice diterapkan penyalahgunaan dalam narkotika. penanganan Dengan kasus melakukan perbandingan hukum dari beberapa negara, kami berharap dapat memberikan wawasan baru bagi para praktisi hukum, akademisi, serta pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi penanganan yang lebih baik dan efektif. 
 

Isi

Bagian 1
97
Bagian 2
98
Bagian 3
99
Bagian 4
100
Bagian 5
101
Bagian 6
102
Bagian 7
103
Bagian 8
104
Bagian 15
113
Bagian 16
114
Bagian 17
115
Bagian 18
116
Bagian 19
117
Bagian 20
171
Bagian 21
189
Bagian 22
190

Bagian 9
105
Bagian 10
106
Bagian 11
107
Bagian 12
110
Bagian 13
111
Bagian 14
112
Bagian 23
191
Bagian 24
192
Bagian 25
193
Bagian 26
197
Hak Cipta

Edisi yang lain - Lihat semua

Istilah dan frasa umum

Tentang pengarang (2025)

M. Sadam Husin, Lahir di Payakumbuh Pada Tanggal 21 Mei 1997 Merupakan Lulusan dari Program Pascasarjana S2 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau tahun 2024, pada Tahun 2021 beliau menyelesaikan Studi Sarjana S1 di Fakultas Hukum Universitas Riau, saat ini beliau aktif sebagai Asisten Peneliti di Pusat Studi Pancasila (PSP) LPPM Universitas Riau dan Badan Anti Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (BAKAT) Fakultas Hukum Universitas Riau, selain aktif sebagai Asisten Peneliti beliau juga sebagai content creator media hukum yaitu @istilah.hukum yang meberikan edukasi seputar dunia hukum.

Maria Maya Lestari lahir di Pekanbaru, pada tanggal 2 Juni 1978, adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau, pada Tahun 2001 beliau menyelesaikan Studi Sarjana S1 di Fakultas Hukum Universitas Andalas, kemudian pada tahun 2005 beliau melajutkan Pendidikan Program Megister S2 di Universiti Kebangsaan Malaysia, kemudian melajutkan Pendidikan Program Megister ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, kemudian pada 24 Mei 2019 menyelesaikan Program Doktoral Universitas Indonesia.

Davit Rahmadan lahir di Sungai Tarap, pada Tanggal 16 Maret 1983, adalah dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Riau, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Anti Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (BAKAT) Fakultas Hukum Universitas Riau, kemudian juga menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Pancasila (PSP) pada LPPM Universitas Riau, pada tahun 2006 beliau menyelesaikan Studi Sarjana S1 di Fakultas Hukum Universitas Riau, kemudian melajutkan Pendidikan Program Megister ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau pada tahun 2008, kemudian pada tahun 2018 menyelesaikan Program Doktoral Universitas Andalas.

Informasi bibliografi