FIKIH PEREMPUAN DAN ANAK Dalam Dimensi Privat dan Publik

Sampul Depan
UMMPress, 22 Feb 2024 - 160 halaman

Buku ini disusun sebagai pengayaan referensi mahasiswa Program

Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) FAI-UMM dalam melaksanakan

perkuliahan yang diampu oleh penulis yaitu Fikih Perempuan dan

Anak yang kemudian penulis merasa perlu untuk menyusun buku

ini yang dapat dijadikan referensi utama bagi mahasiswa HKI pada

khususnya dan para pembaca pada umumnya. Buku ini hadir sebagai

referensi bagi mahasiswa, sehingga mahasiswa terbangun budaya

literasi Islam dan memahami bidang-bidang fikih perempuan dan

anak dalam perspektif Islam maupun Hukum Positif Indonesia. Buku

ini juga untuk memberikan landasan dalam mengkaji Fikih perempuan

dan permasalahan anak secara kontemporer yang saat ini sedang

menjadi bahan diskusi dan perbincangan oleh khalayak masyarakat.

Sehingga dapat memberikan pemahaman yang utuh terhadap aplikasi

fikih perempuan dan anak yang sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an

dan Hadist. 

 

Halaman terpilih

Isi

Bagian 1
1
Bagian 2
4
Bagian 3
5
Bagian 4
15
Bagian 5
29
Bagian 6
31
Bagian 7
34
Bagian 8
37
Bagian 13
61
Bagian 14
69
Bagian 15
77
Bagian 16
85
Bagian 17
93
Bagian 18
113
Bagian 19
114
Bagian 20
122

Bagian 9
39
Bagian 10
41
Bagian 11
53
Bagian 12
59
Bagian 21
125
Bagian 22
137
Bagian 23
145
Hak Cipta

Istilah dan frasa umum

Tentang pengarang (2024)

uciana Anggraeni, S.Sy., M.H. Dosen dan

Peneliti di Program Studi Hukum Keluarga

Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas

Muhammadiyah Malang . Email : luciana@

umm.ac.id Bidang Kajian: Hukum Islam, Fiqh

Perempuan dan Anak, Kajian Gender.

Pada awal tahun 2023, penulis berkesempatan

mempresentasikan hasil penelitiannya pada

International Conference yang diselenggarakan

oleh Center of Islamic and Global Affairs yang berada di Istanbul

ZaimSabahattin University, Turki dengan judul artikel “Gendered

Islamophobia in Indonesia: Forms and Solutions”.

Setelah lulus dari Pondok Modern Darussalam Gontor Putri 3,

penulis melanjutkan pendidikan sarjana pertama di bidang Program

Studi Hukum Keluarga Islam pada tahun 2011 selama 3,5 tahun

dengan skripsi yang berjudul “Studi Kasus Terhadap Fatwa Forum

Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) Lirboyo Mengenai

Keharaman Fotografi Prewedding”. Penulis melanjutkan studi Master

Al-Ahwal As-Syakhshiyyah diselesaikan di Universitas Islam Negeri

Maulana Malik Ibrahim Malang pada tahun 2017 dengan Tesis bertajuk

“Inovasi Program IB Mapan Wakaf Pada Lembaga Keuangan Syrai’ah

Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Bank CIMB Niaga Syari’ah (Studi

Respons Masyarakat Terhadap Wakaf Uang di Kota Malang”.

Selama menempuh pendidikan sarjananya, ia aktif dalam berbagai

kegiatan akademik dan organisasi. Di antaranya ia pernah menjadi

salah satu staf Co.Trainer dan Trainer AK3S dalam program P2KK 

mulai tahun 2015 sampai 2018. Ia juga aktif dalam kegiatan akademik 

yaitu menjadi asisten Lab. Syariah sejak tahun 2013 atau mulai semester

5. Saat ini penulis juga akitf berorganisasi di Forum Alumnu HMI-wati

(FORHATI), PDM Kota Malang dan anggota pengurus di Pimpinan

Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

Informasi bibliografi