Perbankan Syariah

Sampul Depan
Kencana, 1 Jan 2017 - 328 halaman
Pascakrisis moneter (1997/1998), perbankan syariah mulai menj adi sistem perbankan alternatif di IndonesiaÑkendati bank syariah telah berdiri di Indonesia sejak 1992Ñsebagai antitesis sistem perbankan konvensional yang goyah ketika krisis moneter. Dalam kurun waktu satu dekade, perbankan syariah mengalami perkembangan yang mengesankan dan signifikan. Perbankan syariah atau perbankan Islam dikembangkan berdasarkan hukum Islam yang bertolak dari larangan untuk tidak memungut maupun meminjam uang dengan tambahan bunga (riba), serta, larangan berinvestasi pada usaha yang dikategorikan haramÑdi mana hal ini tidak dijamin dalam sistem perbankan konvensional. Prinsip/hukum perbankan syariah ditimbang akan melahirkan keseimbangan sistem ekonomi karena dihilangkannya antara lain unsur gharar (spekulasi atau ketidak pastian) umpamanya. Di sini pemberi dana di samping turut berbagi keuntungan juga ikut berbagi kerugian. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan lagi komoditas, karena tidak dianggap memiliki nilai intrinsik. Buku ini menyajikan permasalahan perbankan syariah secara lengkap, antara lain: riba, konsep-konsep pokok perbankan syariah, al-wadiah, mudharabah, pembiayaan dan jual beli, ijarah muntahiya bittamlik, kerja sama usaha, dan pelayanan jasa.

---

Penerbit Kencana

Prenadamedia GroupÊ

 

Halaman terpilih

Isi

Bagian 1
1
Bagian 2
7
Bagian 3
9
Bagian 4
22
Bagian 5
23
Bagian 6
83
Bagian 7
106
Bagian 8
107
Bagian 9
127
Bagian 10
139
Bagian 11
161
Bagian 12
181
Bagian 13
183
Hak Cipta

Istilah dan frasa umum

Informasi bibliografi