Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun... Kreasi Dua Kerudung - Halaman 2oleh Eva Deswenti - 2006 - 35 halamanPratinjau terbatas - Tentang buku ini
| Mira W. - 1992 - 340 halaman
...menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara...tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (\irna ratus juta rupiah). Mira W. SAMPAI MAUT MEMISAHKAN KITA Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta,... | |
| Tuti Sunardi - 1996 - 56 halaman
...memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak ripta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)...lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000 000,00 (lima ratus juta rupiah). Dicetak oleh oleh Percelakan Duia Prima Jakarta Isi di luar... | |
| Hemsath Dave - 1997 - 264 halaman
...Barangsiapa dengan sengaja menyerahkan, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau...pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RpSOO.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Untuk para... | |
| 268 halaman
...Barangsiapa dengan sengaja menyerahkan, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau...pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RpSOO.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). ui DUKU... | |
| Mira W. - 1999 - 196 halaman
...menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara...tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (\irna. ratus juta nipiah). Mira W. TATKALA MIMPI BERAKHIR Edisi yang Diperbaharui Penerbit PT Gramedia... | |
| 2000 - 336 halaman
...rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja...lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). IDENTITAS DAN CIRI KHAS PENDIDIKAN KRISTEN DI INDONESIA ANTARA... | |
| Grant Stewart - 2000 - 188 halaman
...Barangsiapa dengan sengaja menyerahkan, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau...pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RpSOO.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sukses... | |
| Murray R. Spiegel, R. Alu Srinivasan, John J. Schiller - 2000 - 340 halaman
...Barangsiapa dengan sengaja menyerahkan, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau...pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah). SCHAUM'S... | |
| 136 halaman
...Barangsiapa dengan sengaja menyerahkan, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau...pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RpSOO. 000. 000,00 (lima ratus juta rupiah). Seri... | |
| Thomas C. Wang - 2007 - 132 halaman
...Barangsiapa dengan sengaja menyerahkan, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau...pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). SKETSA... | |
| |