Perlindungan Hukum bagi Konsumen Endorsement Produk Kecantikan Ilegal

Sampul Depan
Penerbit NEM, 15 Mar 2024 - 130 halaman

Endorsement produk kecantikan oleh seorang influencer yang tidak teliti dalam memilih dan menerima tawaran endors merupakan hal yang sangat membahayakan karena dengan adanya sistem ini peredaran produk kecantikan ilegal terus meningkat. Ditambah rendahnya pengetahuan konsumen dalam memilih produk kecantikan yang aman dan baik, mereka membeli karena tergiur dengan testimoni seorang influencer tanpa mengecek apakah produk kecantikan tersebut legal atau ilegal. Sehingga dengan adanya fenomena ini penulis mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen agar hak-hak konsumen terpenuhi serta tanggung jawab seorang influencer terhadap kerugian yang diderita konsumen atas endorsement produk kecantikan ilegal.

Buku ini memberikan gambaran perlindungan hukum bagi pengguna produk kecantikan ilegal oleh influencer. Merujuk pada Pasal 4, Pasal 8 ayat (1), (2), (3), Pasal 10 Undang-undang Nomer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 9, Pasal 28 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 342 ayat (1), Pasal 342 ayat (1) Pasal 474, Pasal 495, Pasal 500, Pasal 503 ayat (1), dan Pasal 506 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kemudian tanggung jawab influencer sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UUPK, Pasal 1365 KHUPerdata, Pasal 45 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Iklan Label dan Makanan, dan Bab XIII UUPK menetapkan sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi kriminal tambahan. Buku ini diharapkan dapat menjadi acuan, wawasan, dan menambahkan informasi bagi influencer, pelaku usaha maupun masyarakat umum, agar dalam membeli, menjual, dan mempromosikan produk kecantikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Isi

01 BAB 1 PENDAHULUANpdf p1122
1
02 BAB 2 PERLINDUNGAN KONSUMENpdf p2327
13
03 BAB 3 HAK DAN KEWAJIBANpdf p2832
18
04 BAB 4 HAK DAN KEWAJIBANpdf p3337
23
05 BAB 5 SELUK BELUKpdf p3849
28
06 BAB 6 MENGENAL APApdf p5054
40
07 BAB 7 PRODUK KECANTIKANpdf p5561
45
08 BAB 8 MEDIA SOSIALpdf p6268
52
09 BAB 9 BENTUK PERLINDUNGANpdf p6985
59
10 BAB 10 TANGGUNG JAWABpdf p86103
76
11 BAB 11 PENUTUPpdf p104106
94
12 DAFTAR PUSTAKApdf p107128
97
13 TENTANG PENULISpdf p129
119
Hak Cipta

Istilah dan frasa umum

Tentang pengarang (2024)

Hidayah Aulia Fuskhahti, S.H. lahir di Brebes pada tanggal 26 Mei 2001. Menyelesaikan pendidikan di SD Negeri Ciampel 01 tahun 2013, SMP Negeri 1 Kersana tahun 2016, SMK Negeri 1 Kersana tahun 2019, dan Program Sarjana (S1) Hukum, Universitas Pancasakti Tegal tahun 2024.

Dr. Sanusi, S.H., M.H. nerupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum (S1) tahun 1987, Magister Hukum (S2) tahun 2004 pada Universitas Jenderal Soedirman, dan Doktor Ilmu Hukum (S3) tahun 2016 di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Tiyas Vika Widyastuti, S.H., M.H. merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum pada Universitas Pancasakti Tegal tahun 2009, Magister Hukum pada Universitas Diponegoro tahun 2011, dan saat ini sebagai penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia-LPDP tahun 2021, pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Informasi bibliografi