Mediasi: Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum NasionalPrenada Media, 1 Jan 2017 - 437 halaman Istilah mediasi cukup gencar dipopulerkan oleh para akademisi dan praktisi akhir-akhir ini. Para ilmuan berusaha mengungkap secara jelas makna mediasi dalam berbagai literatur ilmiah melalui riset dan studi akademik. Para praktisi juga cukup banyak menerapkan mediasi dalam praktik penyelesaian sengketa. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup |
Isi
1 | |
Mediatordan Skillnya | 59 |
Mediasi dalam Hukum Syariah | 113 |
Mediasi dalam Hukum Adat | 235 |
Mediasi dalam Hukum Nasional | 283 |
Penutup | 371 |
Tentang Penulis | 413 |
Istilah dan frasa umum
Aceh adanya agar ahli ajaran Al-Qur’an alternatif penyelesaian arbiter arbitrase ayat bank belah pihak bentuk berasal berdasarkan berupa biaya bila cara cukup damai dasar diator diberikan digunakan dilakukan diselesaikan guna hakim harta hasil hubungan Hukum Adat Hukum Nasional jalan jasa kamu kasus keadilan kehidupan keluarga kepentingan keputusan kerja kesepakatan keta ketua kewajiban kewenangan khalifah konflik lembaga Mahkamah Agung majelis mampu masalah maupun Mediasi dalam Hukum mediator melakukan melalui jalur memahami membantu memberikan membuat memiliki mencapai mencari mendapat mengenai menggunakan menjalankan Nabi Muhammad negosiasi ngan nilai pandangan Pasal pengadilan Penjelasan penting penyelesaian sengketa peran Peraturan perdamaian perdata perjanjian perkara Perma pernyataan persengketaan persoalan Perspektif Hukum Syariah pertama pertemuan pihak ketiga pihak yang bersengketa pola prinsip proses mediasi putusan salah satu pihak saling sejumlah seluruh sengketa melalui setiap sikap sosial suami istri sulh tanpa terjadi tertulis tindakan tingkat tokoh ulama umum upaya wajib waris