Hukum KetenagakerjaanPT. Sonpedia Publishing Indonesia, 1 Feb 2023 - 111 halaman Tujuan hukum ketenagakerjaan adalah untuk melindungi karyawan dari negosiasi nilai, kekuatan, dan kekuatan yang tidak seimbang. Hal ini juga bertujuan untuk mengamankan hubungan kerja agar pekerja dapat melakukan pekerjaannya dengan penuh keadilan. Hukum perburuhan dikembangkan dengan mempertimbangkan tujuan-tujuan ini. Dalam buku ini diuraikan secara lengkap terkait Hukum Ketenagakerjaan mulai dari Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial dan sebagainya. |
Istilah dan frasa umum
adanya arbiter arbitrase aturan berikut berlaku boleh BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan bulan Upah dan/atau diatur dalam Perjanjian diberikan dilakukan dimaksud dalam Pasal dimaksud pada ayat hak dan kewajiban hak sesuai ketentuan Hukum Ketenagakerjaan Hukum Perburuhan jaminan kesehatan kali ketentuan Pasal karyawan kasasi keadilan kepastian hukum Kerja Bersama PKB kerja sebesar Kerja terhadap Pekerja/Buruh ketentuan Pasal 40 ketidakadilan konsiliasi KUH Perdata majikan melakukan Pemutusan Hubungan memiliki mengenai paling lama Pasal 40 ayat pekerja atau buruh pekerja atau serikat Pekerja/Buruh berhak Pekerja/Buruh karena alasan pekerjaan pemberi kerja Pemutusan Hubungan Kerja Pengadilan Hubungan Industrial penggantian hak sesuai penghargaan masa kerja Pengusaha dapat melakukan penyelesaian perselisihan hubungan penyelesaian sengketa peraturan perusahaan Perjanjian Kerja Bersama perlindungan perselisihan hubungan industrial perundingan bipartit peserta Provinsi putusan serikat pekerja serikat pekerja/serikat buruh sesuai ketentuan Pasal syarat tenaga kerja terjadi tertentu tertulis tujuan hukum uang penggantian hak uang penghargaan uang pesangon sebesar undang Undang-Undang Nomor 13 wajib
