Perlindungan Merek Terkenal Barang Dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak SehatPenerbit Alumni, 31 Jan 2022 - 307 halaman Sejak tahun 1883 berdasarkan konvensi Paris (1967) yang merupakan cikal bakal pengaturan perlindungan hukum sebagai kekayaan intelektual termasuk merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat terhadap kekayaan intelektual secara internasional, dalam buku ini pengaturan perlindungan merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat dapat tempat untuk dianalisis secara mendalam dalam 8 bab: BAB 1. Pendahuluan; BAB 2. beberapa pengertian dasar tentang hal kekayaan intelektual (HKI); BAB 3. tinjauan tentang merah merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, persaingan usaha tidak sehat dan prinsip itikad baik; BAB 4. perkembangan perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis sebelum dan pasca berlakunya Perjanjian TRIP’s; BAB 5. beberapa kasus pelanggaran merek dan analisis kasus perlindungan merek terkenal; BAB 6. lembaga passing off dan dilution perbandingan hukum pada sistem hukum Anglo Saxon; BAB 7. konsep hukum perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis terhadap persaingan usaha tidak sehat sebagai sarana penunjang pertumbuhan ekonomi nasional; BAB 8. Penutup: Kesimpulan dan Saran |
Isi
Kasus merek YAMAHA | 190 |
Pasca berlakunya Perjanjian TRIPs | 197 |
Kasus merek INNOVA | 204 |
201 | 227 |
207 | 233 |
Istilah dan frasa umum
adanya Alumni Amerika apabila ayat badan Bandung barang atau jasa barang dan jasa barang-barang benda bentuk Berdasarkan berikut berkaitan berkembang berlaku bersifat bidang bisnis cara Citra Aditya Bakti dasar diatur diberikan didaftarkan dikenal dilakukan goods Hak Cipta Hak Kekayaan Intelektual hak milik hakim hasil hukum Ibid iktikad industri Industrial Intellectual Property internasional jasa tidak sejenis jenis barang kasus merek kelas ketentuan Pasal konsep konsumen lihat Mahkamah Agung mark maupun melakukan melalui melindungi memberikan memiliki mengenai menimbulkan menyatakan merek dagang milik nasional negara-negara Pasal Pasal 16 ayat pasar Passing pemilik merek pendaftaran merek penelitian Penerbit PT Pengadilan pengertian Penggugat penggunaan peraturan perbuatan perdagangan Perdata Perjanjian perlindungan merek terkenal persaingan persamaan pertama Pertimbangan perusahaan pihak prinsip produk Protection Pusat Putusan reputasi Rights salah sebagaimana sehat sejak services seseorang setiap sistem tanggal Teori terdaftar terdapat Tergugat termasuk tertentu Trade trademark TRIPs umum Undang Undang-Undang Nomor 15 unsur WIPO