Perlindungan Merek Terkenal Barang Dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak SehatPenerbit Alumni, 31 Jan 2022 - 307 halaman Sejak tahun 1883 berdasarkan konvensi Paris (1967) yang merupakan cikal bakal pengaturan perlindungan hukum sebagai kekayaan intelektual termasuk merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat terhadap kekayaan intelektual secara internasional, dalam buku ini pengaturan perlindungan merek terkenal dan persaingan usaha tidak sehat dapat tempat untuk dianalisis secara mendalam dalam 8 bab: BAB 1. Pendahuluan; BAB 2. beberapa pengertian dasar tentang hal kekayaan intelektual (HKI); BAB 3. tinjauan tentang merah merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, persaingan usaha tidak sehat dan prinsip itikad baik; BAB 4. perkembangan perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis sebelum dan pasca berlakunya Perjanjian TRIP’s; BAB 5. beberapa kasus pelanggaran merek dan analisis kasus perlindungan merek terkenal; BAB 6. lembaga passing off dan dilution perbandingan hukum pada sistem hukum Anglo Saxon; BAB 7. konsep hukum perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis terhadap persaingan usaha tidak sehat sebagai sarana penunjang pertumbuhan ekonomi nasional; BAB 8. Penutup: Kesimpulan dan Saran |
Isi
| 1 | |
Bagian 2 | 54 |
Bagian 3 | 88 |
Bagian 4 | 122 |
Bagian 5 | 140 |
Bagian 6 | 146 |
Bagian 7 | 189 |
Bagian 8 | 190 |
Bagian 9 | 234 |
Bagian 10 | 235 |
Bagian 11 | 256 |
Bagian 12 | 270 |
Bagian 13 | 274 |
Bagian 14 | 275 |
Bagian 15 | 293 |
Istilah dan frasa umum
2001 Tentang Merek adanya Alumni Bandung barang atau jasa barang dan jasa barang-barang benda Berdasarkan bisnis boleh Citra Aditya Bakti confusion didaftarkan dilusi Dilution Djuhaendah Hasan FERRARI globalisasi goods or services hak atas merek Hak Cipta Hak Kekayaan Intelektual Hukum Kodrat Hukum Merek Hukum Nasional Ibid Idem Industrial Property Insan Budi Maulana Intellectual Property internasional jasa tidak sejenis Kasus merek kelas barang KEPMEN ketentuan Pasal konsumen Konvensi Paris 1967 LEXUS Mahkamah Agung mark Marks MELBOURNE CUP melindungi jenis barang memberikan mengenai menyatakan merek dagang merek terkenal barang merek-merek Mochtar Kusumaatmadja NABISCO negara-negara Paris Convention Pasal 16 ayat Passing pendaftaran merek Penerbit PT Pengadilan Niaga pengertian Penggugat perdagangan bebas perlindungan hukum perlindungan merek terkenal persamaan pada pokoknya Pertimbangan hukum pihak praktik produk reputasi ROLLS ROYCE sehat sistem hukum Sudargo Gautama tanggal terdaftar Tergugat terkenal untuk barang Trade trademark TRIPs Undang Undang-Undang Merek Undang-Undang Nomor 15 WIPO Yurisprudensi
