Peradilan sederhana cepat & biaya ringan menuju keadilan restoratifPenerbit Alumni, 14 Feb 2022 - 426 halaman Dengan tanpa mengurangi makna adagium Latin: Homies sumus nin dei (manusia tidak sempurna bukan malaikat atau Allah), buku ditangan pembaca Budiman ini merupakan suatu karya tulis ilmiah ditulis secara menarik dan cerdas oleh seorang Doktor ilmu hukum tentang sistem peradilan di Indonesia yang belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ada tiga isu utama dipermasalahkan untuk dicarikan jawabannya oleh Penulis dengan menggunakan wacana-wacana teoretik dan praktik sebagai Hakim Agung senior, sebagai berikut: 1. Bagaimana penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam lingkungan peradilan umum di Indonesia, dihubungkan dengan sistem manajemen alur perkara? 2. Apakah yang menjadi hambatan dan kendala untuk menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam lingkungan peradilan umum? 3. Bagaimanakah penerapan penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif yang dapat mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam lingkungan peradilan umum? |
Isi
| 1 | |
BAB 2 | 52 |
BAB 3 | 104 |
BAB 4 | 229 |
BAB 5 | 315 |
BAB 6 | 379 |
DAFTAR PUSTAKA | 381 |
LAMPIRAN 1 | 399 |
LAMPIRAN 2 | 401 |
LAMPIRAN 3 | 407 |
SAMPUL BELAKANG | 415 |
Istilah dan frasa umum
adanya akses apabila Arbiter ayat badan peradilan Bagir Manan banding berdasarkan bersifat biaya ringan boleh Cepat dan Biaya Court diajukan diatur dilakukan Hak Asasi Hakim Agung Hukum Acara Perdata Hukum Acara Pidana hukum adat hukum nasional Hukum Pidana Ibid informasi kasasi kasus keadilan restoratif kejahatan kekuasaan kehakiman ketentuan Ketua Pengadilan kewenangan khusus Komisi Yudisial konsep korban KUHAP KUHP lingkungan Peradilan MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK Mahkamah Agung RI Mahkamah Konstitusi Majelis manajemen maupun mediasi melalui memeriksa memutus menetapkan mengadili mengenai Mochtar Kusumaatmadja mungkin Panitera Pasal pelaku tindak pidana pelanggaran pemeriksaan pemidanaan restoratif penanganan perkara penegak hukum Pengadilan Niaga Pengadilan Tinggi Pengadilan tingkat pertama Penuntut Umum penyelesaian perkara penyelesaian sengketa peradilan adat Peradilan Umum peraturan perundang-undangan perkara perdata perkara pidana perkara-perkara persidangan perubahan pihak proses peradilan publik putusan Pengadilan Restorative Justice sebagaimana sidang sistem hukum sistem peradilan pidana Tata Terdakwa termasuk Undang-Undang Nomor upaya hukum UU Nomor 14 Williamsburg yakni
