Hukum Adat dan Pluralisme Hukum di IndonesiaSulastri Yasim, Mohammad Sarfan Basyir Putuhena, Evi Oktarina, Citranu Citranu, A. Rachmat Wirawan, Monica Belinda Oksavina, Prayudi Rahmatullah, Siti Rochmiyatun, Risky Amelia, Emmilia Rusdiana CV. Edu Akademi, 30 Mei 2026 - 211 halaman Buku Hukum Adat dan Pluralisme Hukum di Indonesia membahas secara komprehensif eksistensi, perkembangan, serta dinamika hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia. Pembahasan diawali dengan pengertian dan ruang lingkup hukum adat, kemudian dilanjutkan dengan sejarah perkembangan hukum adat sejak masa kerajaan Nusantara, kolonial Belanda, hingga era modern. Buku ini juga mengulas kedudukan hukum adat dalam konstitusi Indonesia, termasuk pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Selain itu, dijelaskan hubungan antara hukum adat dan hukum agama dalam perspektif pluralisme hukum, asas serta karakteristik hukum adat, hingga mekanisme penyelesaian sengketa adat dalam kehidupan masyarakat. Pembahasan mengenai pengakuan dan perlindungan hukum adat dalam peraturan perundang-undangan turut menjadi perhatian utama. Pada bagian akhir, buku ini menyoroti tantangan, perubahan sosial, dan prospek masa depan hukum adat dalam kerangka pluralisme hukum di Indonesia. Buku ini diharapkan menjadi referensi akademik dan praktis bagi mahasiswa, peneliti, maupun masyarakat umum. |
Istilah dan frasa umum
adanya adat dalam sistem adat dan hukum agraria Arizona bagian berbagai bersifat dasar diakui dinamika Ehrlich eksistensi hukum adat formal globalisasi hak asasi hak masyarakat adat hak ulayat hukum adat memiliki hukum adat tetap hukum pidana hutan adat Ilmu Hukum implementasi indigenous peoples keadilan keberadaan hukum adat kehidupan kepentingan kerangka keseimbangan kewenangan kolektif kolonial komunitas adat konflik konteks KUHP lembaga adat lingkup hukum adat living law lokal Mahkamah Konstitusi melainkan melalui memberikan mencerminkan mengakui mengenai menunjukkan bahwa hukum modern musyawarah nilai nilai sosial NKRI norma normatif Pasal 18B ayat patrilineal pembentukan hukum pendekatan pengakuan dan perlindungan pengakuan hukum adat pengakuan konstitusional pengakuan terhadap hukum penting penyelesaian sengketa adat peradilan adat peraturan perundang-undangan perkembangan hukum adat perlindungan hak perubahan pluralisme hukum positivisme praktiknya prinsip Negara Kesatuan proses realitas restoratif ruang lingkup hukum seringkali sisi sistem hukum nasional Soepomo struktur substantif sumber daya alam tantangan tertulis tradisional Undang-Undang Universitas Pamulang utama wilayah adat
