Hukum penanaman modal: kebijakan pembatasan modal asing : kajian pemanfaatan arus modal asing untuk penguatan struktur ekonomi kerakyatan

Front Cover
Keni Media, 2019 - Investments, Foreign - 372 pages
Buku berjudul Hukum Penanaman Modal Kebijakan Pembatasan Modal Asing merupakan buku bacaan yang dapat membuat wawasanmu kian bertambah seputar perekonomian. Buku ini dituliskan oleh Dr. Ary Zulfikar, S.H., M.H. Kegiatan modal merupakan bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan antara lain sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, pembangunan ekonomi, berkelanjutan dan mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Untuk tujuan tersebut, maka kebijakan menerapkan sistem terbuka, yaitu semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Republik Indonesia No.25 Tahun 2007 tentang Penanam Modal ("UU Penanaman Modal" ). Kata "kecuali" dalam pasal tersebut memberikan perintah berdasarkan ayat (3) pasal yang sama. Modal adalah motor penggerak utama dalam suatu bisnis. Eksistensinya sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap pelaku usaha karena dapat digunakan sebagai amunisi untuk mengembangkan usaha. Bahkan dengan adanya modal, perekonomian suatu negara dapat meningkat, lho. Karena peranannya sangat vital, pemerintah Indonesia tengah berupaya menarik investor asing untuk berbisnis di negara ini. Investor asing diperbolehkan ataupun dapat menanamkan modalnya melalui pendirian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal), Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (RI) yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha dan badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa PT PMA adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah RI yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh investor asing. Detail Format : Soft cover Jumlah halaman : 369 halaman Tanggal terbit : 8 Juli 2019 Penerbit : Keni Berat : 0.4 kg Lebar : 14 cm Panjang : 21 cm Bahasa : Indonesia ISBN : 9786025155468

Bibliographic information