Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia

Sampul Depan
SAH MEDIA, 31 Agu 2017 - 269 halaman

 Perjuangan  para  penggiat  konsumen  yang  dimotori  oleh Yayasan  Lembaga  Konsumen  Indonesia  (YLKI),    untuk  berharap lahirnya  undang-undang  yang  secara  spesifik  mengatur  tentang perlindungan konsumen,  maka pada tanggal 20 April tahun 1999 akhirnya Pemerintah menetapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999  tentang  perlindungan  Konsumen  yang  selanjutnya  disebut (UUPK).  Perjuangan  untuk  mendorong  lahirnya  UUPK  bukanlah tanpa alasan yang kuat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa lebih dari setengah abad setelah kemerdekaan Indonesia, sistem perekonomian nasional masih menempatkan posisi konsumen pada keadaan yang memprihatinkan.

Lemahnya posisi konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum    atas  kecenderungan  pelaku  usaha  mengabaikan  hak-hak konsumen, juga disebabkan  oleh perangkat hukum yang melindungi konsumen belum bisa memberikan rasa aman, atau kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen.

Disadari  akan  hal  itu,  maka  upaya  untuk  memberikan perlindungan  terhadap  konsumen  dalam  pemakaian/penggunaan produk berkualitas yang dihasilkan oleh pelaku usaha adalah suatu hal  yang  urgen.  Untuk  itu,  melindungi  konsumen  atas  tindakan sewenang-wenang  dari  pelaku  usaha  yang  cenderung  tidak memperdulikan  prinsip-prinsip  menghasilkan  produk  barang  dan/atau  jasa  yang  berkualitas  adalah  sejalan  dengan  salah  satu  dari tujuan Negara.

Atas dasar itulah, buku ini diharapkan memberi pemahaman mengenai  pengaturan  pengawasan  terhadap  pelaku  usaha  dalam menghasilkan/menjual produk  yang  berkualitas  dalam  perundang-undangan  di  bidang  perlindungan  konsumen,  dan  implementasi pengawasan  terhadap  pelaku  usaha  dalam  menghasilkan/menjual produk  yang  berkualitas,  serta  bentuk  penerapan  sanksi  terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam menghasilkan/menjual  produk yang tidak berkualitas.

Akhirnya, buku ini diharpakan bisa memberikan pemahaman pada pelaku usaha dalam menghasilkan produk berkualitas sesuai yang diamantkan oleh undang-undang perlindungan konsumen.

 

Halaman terpilih

Isi

1_Perlindungan_Konsumen_AHH_2017pdf p722
2
2_Perlindungan_Konsumen_AHH_2017pdf p2358
18
3_Perlindungan_Konsumen_AHH_2017pdf p5988
54
4_Perlindungan_Konsumen_AHH_2017pdf p8994
84
5_Perlindungan_Konsumen_AHH_2017pdf p95106
90
6_Perlindungan_Konsumen_AHH_2017pdf p107122
102
7_Perlindungan_Konsumen_AHH_2017pdf p123144
118
8_Perlindungan_Konsumen_AHH_2017pdf p145252
140
9_Perlindungan_Konsumen_AHH_2017pdf p253256
248
10_Perlindungan_Konsumen_AHH_2017pdf p257264
252
11_Perlindungan_Konsumen_AHH_2017pdf p265268
260
Hak Cipta

Istilah dan frasa umum

Informasi bibliografi