Prosedur Darurat dan SAR

Sampul Depan
PIP Semarang - 102 halaman

KEADAAN DARURAT, adalah keadaan di luar keadaan normal yang terjadi di atas kapal yang mempunyai tingkat kecenderungan untuk dapat mengancam keselamatan jiwa manusia dan harta benda yang ada di atas kapal serta lingkungan dimana kapal itu mengalami musibah yang harus diatasi secepatnya. Setiap keadaan darurat yang terjadi di atas kapal, seperti: Kebakaran atau ledakan, tubrukan, kandas, kebocoran, orang jatuh ke laut, pencemaran dan lain-lain harus dapat di atasi dengan secepatnya agar tidak menimbulkan situasi krisis (unstable situation) yaitu situasi yang terjadi di atas kapal sebagai akibat dari gagalnya mengatasi keadaan darurat di mana situasi tersebut sudah tidak bisa dikontrol lagi karena semua orang yang ada di atas kapal panik, cemas dan khawatir serta ingin selamat dari musibah.


PROSEDUR KEADAAN DARURAT, adalah tata kerja untuk mengatasi terjadinya keadaan darurat yang terjadi di atas kapal agar pelaksanaannya dapat berlangsung secara cepat, tepat, aman dan terkendali sehingga akibat yang ditimbulkannya dapat ditekan sekecil mungkin dan atau bisa akibat tersebut dapat ditiadakan sama sekali. Sejalan dengan itu, maka pengaturan-pengaturan baik secara nasional maupun internasional telah ditetapkan dan diberlakukan demi untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran.



 

Isi

Bagian 1
1
Bagian 2
3
Bagian 3
5
Bagian 4
7
Bagian 5
9
Bagian 6
10
Bagian 7
15
Bagian 8
16
Bagian 14
75
Bagian 15
76
Bagian 16
78
Bagian 17
80
Bagian 18
83
Bagian 19
85
Bagian 20
86
Bagian 21
87

Bagian 9
17
Bagian 10
29
Bagian 11
35
Bagian 12
66
Bagian 13
69
Bagian 22
89
Bagian 23
91
Bagian 24
93
Hak Cipta

Istilah dan frasa umum

Informasi bibliografi