Teknik Pertemuan Individual Dalam Peningkatan Kompetensi Guru Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Sampul Depan
Penerbit P4I, 9 Nov 2022

Kompetensi guru dalam menentukan Kriteria Ketuntasan

Minimal (KKM) merupakan hal yang paling mendasar dalam

pelaksanaan pembelajaran. Upaya yang dilakukan pengawas pembina

dalam meningkatkan kompetensi tersebut melalui supervisi akademik

dengan teknik pertemuan secara individual dengan guru binaan. 

Guru yang mampu menyusun KKM yang benar adalah guru

yang memperhatikan langkah-langkah penentuan nilai pada aspek

utama KKM, terutama penentuan nilai “Intake”, banyak guru masih

keliru dalam menentukan nilai intake tersebut. Nilai intake adalah nilai

yang diambil dari rata-rata pembelajaran sebelumnya, oleh karena itu

nilai intake selalu sama untuk semua kompetensi dasar dalam mata

pelajaran tertentu sesuai dengan jenjangnya masing-masing. 

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan administrasi

yang wajib dibuat oleh guru, oleh karenanya harus disupervisi secara

berkala pada awal semester ganjil dan genap oleh kepala madrasah atau

pengawas pembina. 

 

Isi

Bagian 1
31
Bagian 2
32
Bagian 3
39
Hak Cipta

Istilah dan frasa umum

Tentang pengarang (2022)

Dra. Endang Sugiyanti, M.Pd.I Lahir di Desa

Surupan Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten

Wonogiri Jawa Tengah pada tanggal 04 Desember

1970. Saat ini tinggal di Jln. PLN RT 05 RW 05 No.

06 Ujung Menteng Cakung Jakarta Timur DKI

Jakarta. Tamat Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah

pada tahun 1982, yang berada di tempat

kelahirannya. Penulis melanjutkan Pendidikan ke

jenjang Madrasah Tsanawiyah Negeri Wonogiri

lulus pada tahun 1985. 

Dari kecil ia mempunyai cita-cita sebagai seorang guru, sehingga penulis

melanjutkan pendidikan di sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN)

Surakarta lulus pada tahun 1988, Lulus S1 di Jurusan Pendidikan Agama

Islam Fakultas Tarbiyah di Institut Islam Mamba’ul Ulum (IIM) Surakarta

lulus tahun 1993, hingga akhirnya bisa menempuh pendidikan S2 program

studi Manajemen Pendidikan Islam di Universitas Islam “45” lulus pada

tahun 2013. 

Terhitung 01 Januari 2005, ia diamanahkan menjadi Aparatur sipil

Negara (ASN) sebagai guru Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama

Kota Jakarta Timur, Awalnya di SDS Nurul Ihsan sampai tahun 2007

kemudian mengikuti PLPG dan lulus sebagai guru Fikih di Madrasah

Ibtidaiyah Negeri 21 Jakarta sampai dengan tahun 2015.  

Wanita pekerja keras dan disiplin ini menjadi motto hidupnya, sehingga

melanjutkan tugas yang diamanahkan menjadi guru MTs Negeri 28 Jakarta

sampai tahun 2020 yang pada akhirnya sampai sekarang sebagai Pengawas

Madrasah pada jenjang MTs di kecamatan Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta. 

Ragam tulisannya berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK) pertama pada

tahun 2018 dan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang kedua pada tahun

2019, Makalah Tinjauan Ilmiah pada tahun 2019 Jurnal Online (Wawasan)

BDK Jakarta Tahun 2019 dan Penelitian Tindakan Kepengawasan (PTKp)

Tahun 2021. 

Informasi bibliografi