Kebutuhan Dasar Manusia

Sampul Depan

Berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, ditetapkan bahwa Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pasca persalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan pelayanan kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi dan/atau rujukan.

    Agar bidan dapat memberikan pelayanan kebidanan yang berkualitas, diperlukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan kompetensi yang dituntut oleh standar kompetensi bidan yang terdiri dari 7 area kompetensi yaitu etik legal dan keselamatan klien, komunikasi efektif, pengembangan diri dan profesionalisme, landasan ilmiah praktik kebidanan, keterampilan klinis dalam praktik kebidanan, promosi kesehatan dan konseling serta manajemen dan kepemimpinan. Pada area landasan ilmiah praktik klinik kebidanan, bidan harus memiliki kemampuan melaksanakan keterampilan dasar praktik klinis kebidanan, yang dalam kurikulum Pendidikan Diploma III Kebidanan termuat pada salah satu Mata Kuliah Pada Semester I yaitu Mata Kuliah Kebutuhan Dasar Manusia dimana pada mata kuliah ini memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menerapkan keterampilan dasar pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam praktik kebidanan.

 

Isi

Bagian 1
1
Bagian 2
9
Bagian 3
23
Bagian 4
30
Bagian 5
41
Bagian 6
59
Bagian 7
67
Bagian 8
70
Bagian 9
73
Bagian 10
91
Bagian 11
111
Bagian 12
119
Bagian 13
139
Bagian 14
161
Bagian 15
171
Hak Cipta

Istilah dan frasa umum

Informasi bibliografi