LEMBAGA ADAT DAN HAK-HAK ADAT MASYARAKAT DAYAK DALAM PUSARAN POLITIK: Studi Kasus Kalimantan Tengah 2011-2016

Sampul Depan
30 Jan 2019 - 268 halaman

Kebijakan pembangunan sentralistis dan sistem politik otoriter pada masa Orde Baru telah menciptakan kesenjangan dan marginalisasi masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah. Pembangunan dan hasil pada  fakta hanya dinikmati segelintir masyarakat adat, sedangkan implikasi negatif seperti kemiskinan, ketersingkiran atas akses sumberdaya ekonomi, politik, sosial budaya dan lingkungan jauh lebih besar dibanding manfaat.

Ketidakberpihakan kebijakan pembangunan mendorong semangat perjuangan masyarakat adat Dayak melalu lembaga Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (DAD-KT). Lembaga adat yang dibentuk sebagai wadah penguatan peran dan fungsi Damang Kepala Adat guna memperkokoh keberadaan masyarakat adat Dayak dalam upaya pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat adat Dayak beserta semua kearifan lokal, pada kiprahnya tidak hanya bersikap, bertindak dan menetapkan keputusan menyangkut permasalahan sosial belaka tetapi juga secara politis.

Perilaku politis lembaga DAD-KT didorong kepentingan perwujudan visi, misi dan tujuan organisasi dan pada ruang-waktu tertentu oleh kepentingan pemerintah, individu dan pihak lainnya.

Oleh karena itu, amatlah menarik mengamati bagaimakah perilaku politik Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (DAD-KT) dalam aktualisasi hak-hak masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah. Menjadi tantangan ke depan:  Apa saja faktor-faktor yang berperan mendorong Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (DAD-KT) berperilaku politik dalam aktualisasi hak-hak adat masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah?

Semoga buku ini bermanfaat di dalam upaya memberi penerangan bagaimana sebuah lembaga adat berjuang, sekaligus bergumul, dengan masalah terkait hak-hak masyarakat adat di satu pihak dan pusaran politik nasional di pihak lain. 

Informasi bibliografi