Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD NRI 1945

Sampul Depan
Publica Indonesia Utama, 14 Feb 2022 - 154 halaman

Buku “Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD NRI 1945” ini membahas tentang Konsep Demokrasi, Kedaulatan Rakyat dan Sistem Pemilu, serta memberikan gambaran Bagaimana Penerapan Sistem Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD NRI tahun 1945. Mengingat pembahasan dalam buku ini yang sangat komprehensif terkait penerapan sistem proporsional terbuka pasca amandemen UUD NRI 1945, maka sangat cocok untuk dijadikan bahan referensi dan diskusi bagi para pegiat kepemiluan, praktisi politik, dan hukum tata Negara.

Buku yang berada di tangan pembaca ini tersusun dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Semoga buku ini bermanfaat bagi pembaca, khususnya para pemerhati isu kepemiluan dan Hukum Tata Negara. Kepada penulis saya berpesan untuk teruslah belajar agar bisa menghasilkan karya-karya yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Dari dalam buku

Halaman terpilih

Isi

Memahami Konsep Demokrasi
13
Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Umum
34
Penerapan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu
57
Konsep Pemilihan Umum dengan Sistem Proporsional
115
Daftar Pustaka
139
Hak Cipta

Istilah dan frasa umum

Tentang pengarang (2022)

Jamaluddin, penulis merupakan lulusan Magister Ilmu Hukum Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) di Universitas Islam Riau (UIR). Saat ini penulis berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan Riau. Di samping bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), penulis juga aktif menulis isu-isu terkait kepemiluan baik dalam bentuk buku maupun jurnal ilmiah. 

Buku yang pernah diterbitkan: 1) Kumpulan Opini; Integritas Penyelenggara, Daftar Pemilih dan Kampanye. 2) Netralitas ASN dan Hukum Pemilu.

Ada pun Jurnal yang pernah publikasi : 1). Aparatur Sipil Negara Dalam Perspektif Hukum Pemilu: Studi Antara Netralitas dan Hak Pilih; 2). Application of Open Proportional System in Post Amendment Legislative Elections Basic Law of The Republic of Indonesia Year 1945; 3). Voting Rights Position in Constitutional Review and Human Rights; 4). The Settlement of Election Disputes by Bawaslu Reviewed from the Indonesian Justice System.

Pengalaman penulis di bidang kepemiluan adalah pernah menjadi Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan tahun 2015.

Informasi bibliografi