UNIFIKASI DAN PLURALISME HUKUM AGRARIA

Sampul Depan
Penerbit Gunung Samudera (grup Penerbit Pt Book Mart Indonesia), 15 Feb 2017 - 145 halaman

Buku ini disusun berdasarkan sistematika pemikiran
dengan tema besar “Pengantar Hukum Agraria” yang
diharapkan dapat menjadi rujukan bagi akademisi,
mahasiswa hingga praktisi di bidang hukum Agraria untuk
memperkaya wacana keilmuan mengenai perkembangan
Hukum Agraria di Indonesia. Beberapa bagian dalam buku
ini juga mencoba membahas mengenai pentingnya peran
Negara yang berdasarkan konstitusi berperan dalam
menghilangkan dualisme hukum di bidang agraria serta
memberikan kepastian hukum atas hak­hak seseorang atas
tanah melalui kebijakan­kebijakan di bidang pertanahan.
Kebijakan tersebut dalam perkembangannya terjadi alih
fungsi lahah yang diterapkan dengan mengutamakan
persediaan tanah bagi usaha­­usaha di bidang industri,
perkebunan besar dan pembangunan perumahan mewah
(property) yang dikenal sebagai “real estates” di kota­kota
besar, dengan menggunakan  tanah­tanah yang dimiliki oleh
rakyat, termasuk yang semula diperuntukkan bagi usaha
pertanian. Hal ini didukung dengan perubahan kebijakan di
bidang agraria yang terbukti semakin menjauh dari fungsi
iisocial tanah itu sendiri.

 

Halaman terpilih

Isi

b Tanah Hak Pengelolaan
35
6 Peralihan Hak Pakai
36
7 Hapusnya Hak Pakai
37
D HAK PENGELOLAAN
39
2 Sifat dan Ciriciri Hak Pengelolaan
40
4 Hapusnya Hak Pengelolaan
42
A Asasasas Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
62
5 Keterbukaan
63

5 Hapusnya Hak Milik
13
b Sifat dan Ciriciri Hak Guna Usaha
15
c Luas Tanah yang Dikuasai oleh Hak Guna Usaha
16
d Subjek Hak Guna Usaha
17
f Terjadinya Hak Guna Usaha
18
g Hapusnya Hak Guna Usaha
19
2 Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
20
3 Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
22
6 Tanahnya musnah
23
7 Ketentuan dalam pasal 30 ayat 2
24
2 Sifat dan Ciriciri Hak Guna Bangunan
25
3 Subjek Hak Guna Bangunan
26
4 Tanah yang dapat Diberikan dengan Hak Guna Bangunan
27
c Tanah Hak Milik
28
7 Hapusnya Hak Guna Bangunan
29
C HAK PAKAI
31
4 Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai
34
9 Keberlanjutan dan
64
C Tahapan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
65
2 Persiapan
66
b Pendataan awal lokasi rencana pembangunan
67
3 Pelaksanaan
68
5 Musyawarah penetapan ganti kerugian
69
6 Pelepasan tanah Instansi
70
E Peran Serta Masyarakat
71
A Teori Yurisprudensi
73
2 Kasus perdata tanah waris Pengadilan Negeri Watampone tahun 2012
75
C Pembahasan kasuskasus pertanahan
76
A Pengertian Landreform
112
B Tujuan landreform
114
C Tanah Obyek Landreform
119
E UndangUndang Pokok Agraria UUPA
121
F Ketentuan Pelaksana Lainya
123
Hak Cipta

Istilah dan frasa umum

Informasi bibliografi