Kewenangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Constitutional Complaint: Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sampul Depan
25 Agu 2017 - 80 halaman

 Masalah-masalah yang sering timbul dalam upaya penegakan konstitusi adalah penyelesaian yang tidak optimal atas tindakan inkonstitusional yang dialami warga negara serta belum adanya ketentuan hukum tertulis dan lembaga yang secara hukum berwenang dalam menyelesaikan Pengaduan Konstitusi (constitutional complaint). 

Informasi bibliografi