Undang-undang no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria

Sampul Depan
Ganung Lawu, 1960 - 96 halaman

Dari dalam buku

Halaman terpilih

Istilah dan frasa umum

Bagian yang populer

Halaman 73 - tahun" ialah „tahun tanaman" djadi bukan „tahun kalender". Dengan diberikannja djaminan mengenai djangka waktu tersebut maka penggarap mempunjai tjukup waktu untuk mendjalankan daja upaja untuk mendapat hasil sebanjak mungkin. Hal jang demikian akan membawa keuntungan pula pada pemilik, karena bagian jang diterimanja djuga akan bertambah. Dengan mempergunakan pupuk, terutama pupuk hidjau jang ditanam pada tahun pertama, daja pupuk ini dirasakan pada tanaman tahun ked.ua dengan ada kemungkinan...
Halaman 70 - Lombok; njakap. Dalam ajat ini diberikan pula perumusan dari pada pengertian ,,penggarap" jang akan dipakai dalam undangundang ini, Penggarap itu, sebagaimana halnja dengan pemilik, bisa djuga merupakan badan hukum. Hal ini akan didjelaskan lebih landjut dalam pasal 2. huruf d. Dengan perumusan demikian maka jang dimaksud...
Halaman 6 - Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak-ulajat dan hak-hak jang serupa itu dari masjarakat-masjarakat hukum adat, sepandjang menurut kenjataannja masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, jang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan la'n jang lebih tinggi. 2...
Halaman 27 - Sesuai dengan pangkal pendirian tersebut diatas perkataan „dikuasai" dalam pasal ini bukanlah berarti „dimiliki", akan tetapi adalah pengertian, jang memberi wewenang kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu, untuk pada tingkatan jang tertinggi : a. mengatur dan menjelenggarakan peruntukan.
Halaman 22 - III ajat 1 dan 2 dan pasal IV ajat 1 berlaku ketentuan dalam pasal 30 ajat 2. Pasal IX. Hal-hal jang perlu untuk menjelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal diatas diatur lebih landjut oleh Menteri Agraria.
Halaman 80 - Keputusan ini beilakn mulai tanggal ditetapkan dan mempunjai daja surut bingga tanggal 7 Djanuari 1960. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja maka Keputusan ini akan dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 8 Pebruari 1960. Menteri Muda Agraria, Mr SADJARWO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA 1935. PEDOMAN bagi Kepala Daerah Tingkat II, Tjamat dan Kepala Desa mengenai pelaksanaan beberapa ketentuan dalam Undang-undang No.
Halaman 8 - Pemerintah berusaha untuk memadjukan kepastian dan djaminan sosial termasuk bidang perburuhan, dalam usahausaha dilapangan agraria. , .• . Pasal 14. (1) Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ajat 2 dan 3, pasal 9 ajat 2 serta pasal 10 ajat 1 dan 2 Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rentjana umum mengenai persediaan, pemntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekajaan alam jang terkandung didalamnja : a.
Halaman 76 - ... padi besarnja 14 kwintal), untuk orang-orang jang memeluk agama Islam. Ini berarti bahwa hasil padi jang kurang dari 14 kwintal tidak dikenakan zakat. 3. Kepala Daerah dapat merubah imbangan tersebut dalam djangka waktu 3 tahun. 4. Keputusan mengenai penetapan pembagian hasil-tanah itu diberitahukan oleh Bupati kepada Badan Pemerintah Harian dan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah.
Halaman 63 - Perdjandjian bagi-has^l diadakan untuk waktu jang dinjatakan didalam surat perdjandjian tersebut pada pasal 3, dengan ketentuan, bahwa bagi sawah waktu itu adalah sekurangkurangnja 3 (tiga) tahun dan bagi tanah-kering sekurangkurangnja 5 (Lma) tahun.
Halaman 6 - ... air dan ruang angkasa. (3) Wewenang jang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ajat 2 pasal ini digunakan untuk mentjapai sebesar-besar kemakmuran rakjat, dalam arti kebahagiaan, kesedjahteraan dan kemerdekaan dalam masjarakat dan Negara hukum Indonesia jang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. (4) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannja dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masjarakat-masjarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan...

Informasi bibliografi