Perempuan Dayak Benawan: Kedudukan pada Struktur Domestik & PublikDeepublish, 8 Agu 2018 - 191 halaman Hukum Perkawinan Indonesia tahun 1974, no 1 dan 3, ayat 31 menyatakan bahwa istri memiliki hak-hak dan posisi yang setara dengan suami, baik di dalam keluarga mau pun di dalam masyarakat. Meski pun demikian, hukum yang sama secara jelas memberikan peran yang berbeda bagi keduanya; suami sebagai kepala keluarga; dan peran istri sebagai ibu rumah tangga. Ini artinya, secara hukum, suami adalah penguasa di dalam keluarga sedangkan istri berfungsi sebagai manajer keluarga. Hukum perkawinan ini jelas adalah sebuah upaya hukum dan politis negara untuk memperkuat penyebaran ideologi gender yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang memandang laki-laki sebagai makhluk yang secara “kodrati” lebih superior dibanding perempuan dan karenanya sudah menjadi “kodrat” mereka untuk memimpin rumah tangga dan masyarakat. Laporan statistik nasional menunjukkan bahwa selama tiga dekade, dari tahun 1970-an hingga tahun 2000-an perempuan Indonesia memiliki akses yang semakin luas pada ruang publik, dimana jumlah perempuan yang menikmati pendidikan di berbagai level semakin bertambah, demikian juga partisipasi perempuan di dunia kerja, baik pada sektor privat mau pun publik. Bahkan, jumlah perempuan yang memegang jabatan strategis pun, semakin meningkat. Sayangnya, seperti yang disinggung di dalam buku ini, peningkatan partisipasi perempuan baik di bidang ekonomi, pendidikan, dan arena publik, tidak secara otomatis menciptakan posisi tawar menawar yang lebih seimbang di dalam keluarga. Perempuan Indonesia, umumnya, dan perempuan Dayak Benawan, khususnya, tetap dituntut oleh keluarga mereka dan adat istiadat setempat, untuk memenuhi peran domestik mereka seiring dengan tuntutan untuk memberikan kontribusi ekonomi bagi keluarga. Buku Perempuan Dayak Benawan: Kedudukan pada Struktur Domestik & Publik ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya. |