Metode Peneltian Hukum: Konstelasi dan Refleksi

Sampul Depan
Sulistyowati Irianto, Sidharta
Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2009 - 322 halaman

 Konstelasi dan refleksi adalah dua kata kunci dalam memahami setiap medan telaah. Konstelasi berfungsi mendudukkan persoalan sehingga keluasan latarnya menjadi terpaparkan. Sementara itu, refleksi memuat kontemplasi bahkan sampai pada nilai-nilai tertentu, untuk kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk pemikiran yang lebih bernas dan mumpuni guna menjawab problema-problema kontekstual.

Metode penelitian hukum adalah salah satu dari banyak medan telaah yang perlu dikonstelasi dan direfleksikan, mengingat dinamika yang melanda disiplin hukum pasca-abad ke-19. Arus utama (mainstream) positivisme hukum selama ini telah menempatkan penelitian hukum dalam posisi yang serba-kikuk dan monolitik tatkala harus berhadapan dengan dinamika tersebut. Sementara itu, tuntutan konstektualitas penelitian hukum justru makin menggebu dan terus menggugat kapabilitas ilmu hukum (dalam arti luas) untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat, khususnya dalam konteks keindonesiaan.
Dua belas bab dari buku ini tidak saja menawarkan panorama hasil pemetaan ragam pemikiran hukum dengan segala konsekuensi metodologisnya, melainkan juga merefleksikan hasil konstelasi itu dalam tawaran pendekatan yang relatif baru, yaitu penelitian sosiolegal. Kesalahpahaman atas penelitian sosiolegal, yang lazim menghinggapi para penstudi hukum "konvensional", coba untuk diluruskan dalam paruh kedua buku ini. Tulisan-tulisan dalam bagian ini mampu mendeskripsikan dengan sangat kaya tentang sepak terjang metode penelitian sosiolegal dalam melahirkan varian-varian pendekatan baru, yang secara metodologis merupakan buah kolaborasi antara metode penelitian hukum konvensional dan metode penelitian hukum berperspektif kemasyarakatan.
 

Halaman terpilih

Edisi yang lain - Lihat semua

Istilah dan frasa umum

Tentang pengarang (2009)

 Shidarta, lahir di Pangkalpinang (Bangka) tahun 1967. Ia menempuh pendidikan tinggi hukum di Jakarta, Yogyakarta, dan Bandung. Doktor dalam bidang fi lsafat hukum ini adalah dosen di sejumlah perguruan tinggi dalam mata kuliah fi lsafat hukum, penalaran hukum, dan hukum perlindungan konsumen. Sejumlah buku tentang bidang-bidang tersebut telah diterbitkannya, termasuk karya disertasinya yang berjudul “Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan” (terbit 2006).

Sulistyowati Irianto, adalah guru besar dalam bidang antropologi hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Ketua Program Pascasarjana Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Indonesia. Ia mendapatkan gelar magister dalam bidang antropologi hukum dari Universitas Leiden dan Universitas Indonesia tahun 1990, serta doktor dalam bidang yang sama dari UI tahun 2000. Ia mengajar di FHUI, FISIP UI, dan Program Kajian Wanita, Pascasarjana UI. Ia banyak memberi perhatian pada isu teoretik dan praktik dalam bidang-bidang “jender dan hukum” serta “hukum dan kemasyarakatan”. Sejumlah penelitian, publikasi buku, dan tulisan-tulisan lepasnya bersinggungan dengan bidang-bidang tersebut. Sebagian di antaranya sempat dipresentasikannya dalam forum internasional.

Bernard Arief Sidharta, lahir di Garut, 8 Oktober 1938. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan ini dikenal luas antara lain sebagai ahli yang mengajar dan menulis banyak karya dalam bidang fi lsafat hukum, teori hukum, fi lsafat ilmu, logika, dan penalaran hukum. Selain itu, doktor lulusan Universitas Padjajaran (1996) ini banyak menerjemahkan naskah hukum berbahasa Belanda ke dalam bahasa Indonesia, seperti karya Paul Scholten, C.A. van Peursen, J.J.H. Bruggink, J.A. Pontier, Meuwissen, dan Visser ‘t Hooft.

Franz von Benda-Beckmann, adalah Ketua Bagian ‘Pluralisme Hukum’ pada the Max Planck Institute untuk bidang antropologi sosial di Halle, Jerman. Sejak tahun 2002 menjadi honorary professor untuk bidang antropologi hukum di Universitas Leipzig dan sejak 2004 menjadi honorary professor untuk bidang pluralisme hukum di Universitas Halle. Sebelum tahun 2000 beliau menjadi guru besar hukum untuk negara berkembang di Universitas Pertanian Wageningen, Negeri Belanda. Beliau pernah melakukan penelitian di Indonesia (Sumatera Barat, Maluku), Malawi, dan Nepal. Ia juga banyak menulis dan menjadi editor dari beberapa buku. Banyak sekali artikel yang telah dituliskannya, antara lain mengenai masalah property rights, jaminan sosial dan pluralisme hukum di negara berkembang dalam perspektif teori antropologi hukum.

Keebet von Benda Beckmann, adalah Ketua Bagian ‘Pluralisme Hukum’ pada the Max Planck Institute untuk bidang antropologi sosial di Halle, Jerman. Beliau juga adalah honorary professor pada Universitas Leipzig dan Halle. Selain itu, ia juga menjadi guru besar untuk bidang antropologi hukum di Universitas Erasmus Rotterdam, Negeri Belanda. Beliau melakukan penelitian di Sumatera Barat, Maluku, dan tentang perempuan Maluku di Negeri Belanda. Sudah banyak buku yang diterbitkannya, antara lain mengenai penyelesaian sengketa, jaminan sosial di negara berkembang, hak atas sumber daya alam (khususnya air), desentralisasi, dalam kerangka isu teoretis pluralisme hukum dan antropologi hukum.

Soetandyo Wignjosoebroto adalah guru besar emeritus pada Universitas Airlangga, Surabaya. Beliau lahir di Madiun pada tahun 1932. Ia belajar ilmu hukum di Universitas Airlangga serta government studies and public administration di University of Michigan. Ia juga pernah belajar sociolegal theory and method dari Dr. Nilam Tiruchelvam dari Marga Institute, Srilanka. Buku yang pernah ditulisnya antara lain Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional (1994), Toleransi dalam Keragaman (2003), Desentralisasi Pemerintahan pada Babak Akhir Pemerintahan Kolonial (2004), dan Hukum dalam Masyarakat: Masalah dan Perkembangannya (2007). Kumpulan pemikirannya tentang Hukum: Paradigma, Metode dan Masalah, disunting oleh Ifdhal Kasim dkk terbit pada tahun 2002.

Lim Sing Meij, lahir di Bandung, 29 Juni 1953. Ia lulus S-1 dari Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan, S-2 dari Kajian Wanita Universitas Indonesia, dan lulus S-3 dari Sosiologi, FISIP Universitas Indonesia pada Desember 2008. Ia adalah seorang peneliti pada Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia (PKWJ-UI). “Perdagangan Perempuan dalam Jaringan Pengedaran Narkotika” adalah salah satu karya tulisnya bersama dengan tim peneliti PKWJ- UI. Karya tulis yang akan segera terbit adalah “Ruang Sosial Baru Perempuan Tionghoa Profesional: Sebuah Kajian Feminis Pascakolonial”.

Widodo Dwi Putro adalah seorang dosen pada Fakultas Hukum Universitas Mataram. Beliau juga sempat berkecimpung sebagai jurnalis. Sekarang ini ia sedang menempuh pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia dan tengah menyelesaikan disertasinya dengan judul ”Kritik terhadap Epistemologi Positivisme Hukum: Studi Putusan Hakim”.

Kristi Poerwandari adalah doktor dalam bidang ilmu fi lsafat. Ia memperoleh magisternya dalam bidang studi wanita dan sarjananya dalam psikologi. Sekarang beliau menjabat sebagai Ketua Program Studi Kajian Wanita Pascasarjana Universitas Indonesia, dan staf pengajar pada Bagian Klinis Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Kajian utama yang diminatinya adalah tentang isu-isu psikologi kepribadian, kesehatan mental, serta kajian perempuan dan gender. Ia mendirikan Yayasan Pulih pada tahun 2002, suatu lembaga untuk pemulihan dari trauma dan penanganan psikososial.

Informasi bibliografi