Metode Peneltian Hukum: Konstelasi dan RefleksiSulistyowati Irianto, Sidharta Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2009 - 322 halaman Konstelasi dan refleksi adalah dua kata kunci dalam memahami setiap medan telaah. Konstelasi berfungsi mendudukkan persoalan sehingga keluasan latarnya menjadi terpaparkan. Sementara itu, refleksi memuat kontemplasi bahkan sampai pada nilai-nilai tertentu, untuk kemudian diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk pemikiran yang lebih bernas dan mumpuni guna menjawab problema-problema kontekstual. Metode penelitian hukum adalah salah satu dari banyak medan telaah yang perlu dikonstelasi dan direfleksikan, mengingat dinamika yang melanda disiplin hukum pasca-abad ke-19. Arus utama (mainstream) positivisme hukum selama ini telah menempatkan penelitian hukum dalam posisi yang serba-kikuk dan monolitik tatkala harus berhadapan dengan dinamika tersebut. Sementara itu, tuntutan konstektualitas penelitian hukum justru makin menggebu dan terus menggugat kapabilitas ilmu hukum (dalam arti luas) untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat, khususnya dalam konteks keindonesiaan.Dua belas bab dari buku ini tidak saja menawarkan panorama hasil pemetaan ragam pemikiran hukum dengan segala konsekuensi metodologisnya, melainkan juga merefleksikan hasil konstelasi itu dalam tawaran pendekatan yang relatif baru, yaitu penelitian sosiolegal. Kesalahpahaman atas penelitian sosiolegal, yang lazim menghinggapi para penstudi hukum "konvensional", coba untuk diluruskan dalam paruh kedua buku ini. Tulisan-tulisan dalam bagian ini mampu mendeskripsikan dengan sangat kaya tentang sepak terjang metode penelitian sosiolegal dalam melahirkan varian-varian pendekatan baru, yang secara metodologis merupakan buah kolaborasi antara metode penelitian hukum konvensional dan metode penelitian hukum berperspektif kemasyarakatan. |
Edisi yang lain - Lihat semua
Metode Penelitian Hukum: Konstelasi Dan Refleksi Sulistyowati Irianto,Shidarta Pratinjau terbatas - 2011 |
Istilah dan frasa umum
aliran hukum kodrat analisis antropologi antropologi hukum asas asas-asas aturan Auguste Comte Austin Banakar Benda-Beckmann berbagai berbeda bersifat boleh cara common law Council data deduksi deduktif dilakukan disebut doktrinal empiris empirisme epistemologi etnogra fakta Fakultas Hukum feminis feminisme Flood gender hakim Hart hukum positif ilmiah ilmu hukum ilmu sosial ilmu-ilmu induktif inheritance Irianto Islamic jurisprudence kajian kasus keadilan kebenaran kehidupan Kelsen kepastian hukum konklusi konkret konsep Legal lineage Lingkaran Wina logika lsafat hukum masalah melakukan melalui mengenai metode penelitian metodologis Minangkabau misalnya moral mungkin nagari norma objek Ombudsman Oregon Oxford paradigma pemikiran penalaran pendekatan penegak hukum peneliti penelitian hukum pengadilan pengamatan pengetahuan peraturan perspektif Popper positivisme hukum positivisme logis praktik premis mayor Press property proposisi proses putusan ranah rasionalisme rasionalisme kritis realitas relasi Research sebuah silogisma sistem hukum sosiologi state studi sosiolegal subjek teori hukum terma tertentu Theory Travers undang-undang University Village Adat village commons