Konsepsi negara hukum menurut UUD 1945IKIP Semarang Press, 1993 - 136 halaman |
Istilah dan frasa umum
abolisi absolut absolutisme adanya adil agar apabila Aristoteles asas legalitas aturan hukum ayat Badan-badan Peradilan berarti berikut bidang hukum boleh campur tangan cara Cukup jelas diatur dilakukan dinyatakan eksekutif faham grasi hak asasi hak-hak asasi Hakim hukum dalam arti hukum dan keadilan hukum nasional Hukum Pidana Human Right Immanuel Kant individu jaminan John Locke Kant kebebasan peradilan kedaulatan kehidupan kepastian hukum kepentingan kerangka acuan kesejahteraan ketentuan Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan ketertiban kewenangan konsep negara hukum konsepsi konstitusi Kusnardi legislatif lembaga Mahkamah Agung materiil maupun memberikan menciptakan menegakkan hukum mengatur menjamin menyatakan merdeka Montesquieu mungkin negara-negara Pancasila pandangan Panitera pasal 24 pelaksanaan pemerintahan pemisahan kekuasaan Peradilan Umum peraturan hukum peraturan perundangan perkara perundang-undangan pihak Pokok Kekuasaan Kehakiman Presiden putusan Pengadilan rangka Revolusi Perancis Rule of Law samping sebagaimana seseorang sesuai setiap sistem Soekanto sosial tata hukum teori tertentu Thomas Hobbes tindakan tujuan hukum Undang Dasar Undang-Undang Dasar 1945 Wahjono warga yudikatif