Kaidah Tafsir

Sampul Depan
Lentera Hati Group - 426 halaman

Dengan menguasai bahasa Arab, atau merasa paham terhadap arti sejumlah ayat-ayat Al-Quran, atau memahami tema-tema tertentu yang dibicarakan dalam Al-Quran, sebagian dari kita mungkin menganggap dirinya sudah layak menafsirkan Al-Quran. Allah memang telah bersumpah dalam Surah al-Qamar (54): 17 bahwa Dia “mempermudah Al-Quran untuk menjadi pelajaran”. Namun, itu bukan berarti setiap orang dengan mudah dapat memahami secara benar kandungan dan pesan-pesan Al-Quran. Dalam ayat yang lain (QS. Âli ´Imrân [3]: 7) Allah juga mengingatkan kepada siapa saja yang ingin memahami pesan-pesan Al-Quran agar berhati-hati dan mempersiapkan diri. Sebab, di samping yang muhkam, ada juga ayat-ayat yang mutasyâbih. Dan Al-Quran tidak menunjukkan mana yang muhkam dan mana yang mutasyâbih. Untuk itu, diperlukan alat bantu agar pesan-pesan-Nya bisa dipahami secara benar sesuai konteks dan maksud ayat.

Pembicaraan tentang alat bantu yang digunakan dalam memahami ayat-ayat Al-Quran tersebut selama ini terangkum dalam lingkup ilmu tafsir yang mencakup pembahasan kaidah tafsir. Jika “tafsir Al-Quran” adalah penjelasan tentang maksud firman-firman Allah sesuai dengan kemampuan manusia, “kaidah tafsir” dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah yang membantu seorang penafsir dalam menggali makna atau pesan-pesan Al-Quran dan menjelaskan kandungan ayat- ayat yang muskil.

Dan buku ini tentang kaidah tafsir itu: berisi penjelasan tentang syarat, kaidah, dan aturan yang patut diketahui oleh siapa saja yang ingin memahami pesan-pesan Al-Quran secara benar dan akurat.

Ditulis oleh seorang pakar tafsir terkemuka, karya ini dapat dikatakan sebagai “buku pertama” dalam bahasa Indonesia tentang kaidah tafsir.

 

Istilah dan frasa umum

Tentang pengarang

Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, MA adalah seorang cendekiawan muslim dalam ilmu-ilmu Al Qur’an dan mantan Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII (1998). Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya di Ujung Pandang, ia melanjutkan pendidikan tingkat menengah di Malang, yang ia lakukan sambil menyantri di Pondok Pesantren Darul-Hadits Al-Faqihiyyah.

Quraish Shihab juga banyak terlibat dalam beberapa organisasi profesional, antara lain: Pengurus Perhimpunan Ilmu-Ilmu Syari`ah; Pengurus Konsorsium Ilmu-Ilmu Agama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; dan Asisten Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).


Saat ini, Quraish Shihab aktif menulis artikel, buku dan karya-karyanya diterbitkan oleh Penerbit Lentera Hati. Salah satu karyanya yang terkenal adalah Tafsir al-Mishbah, yaitu tafsir lengkap yang terdiri dari 15 volume dan telah diterbitkan sejak 2003.


Selain sebagai penulis, sehari-hari Quraish Shihab memimpin Pusat Studi al-Qur’an, lembaga nonprofit yang bertujuan untuk membumikan al-Qur’an kepada masyarakat yang pluralistik dan menciptakan kader mufasir (ahli tafsir) al-Qur’an yang profesional.

Informasi bibliografi