Hukum dan kearifan lokal: revitalisasi hukum adat NusantaraGrasindo, 2010 - 159 halaman On adat law and its development related to local government in Indonesia. |
Istilah dan frasa umum
Anduring anggota Antropologi Artinya Ayat berdasarkan potensi lokal biasa disebut budaya Bukittinggi dasar dipandang etnik formal globalisasi hak ulayat hakim hedonisme hubungan hukum adat Nusantara hukum lokal hukum nasional ilmu hukum adat interaksi sosial istri Jawa dan Minangkabau Kabupaten Agam keadilan kearifan lokal kebangkitan keberadaan Keebet kelompok kekerabatan keluarga inti kerabat kesatuan kewenangan konsep konteks kota Bukittinggi kultural mamak matrilineal mediasi memiliki mengatur mengenai mengingat menjadikan Minangkabau misalnya mungkin nagari nilai hukum normatif otonomi pandangan Pasal pemerintahan pendekatan pengadilan pengelolaan sumber daya pengembangan ilmu hukum penguasaan penyelesaian sengketa berdasarkan peradilan peraturan perkawinan perselisihan perseorangan pertanahan Pluralism praktik prinsip provinsi Revitalisasi Hukum Adat Saptomo satuan sosial sebagaimana sebagian sebuah selain semakin sengketa berdasarkan potensi sertifikasi hak sertifikat setempat suami subjek hak suku Guci suku Jambak Sumatra Barat sumber daya air sumber daya alam Sungai Tanang tangga jamin tatanan global tempatan tentu terjadi tertentu Undang Undang-Undang Nomor upaya warga wilayah yuridis