Hukum Pidana Islam Kerajaan Demak Abad 15Hasfa , 1 Sep 2018 - 200 halaman Buku berjudul “Hukum Pidana Islam di Kerajaan Demak Abad 16 M”, menjelaskan tentang bagaimana hukum pidana Islam yang berlaku di Kerajaan Demak, pada masa pemerintahan Sultan Fattah sebagai raja pertama Kerajaan Islam Demak. Referensi utama yang digunakan dalam buku ini ada dua naskah kuno, yakni Serat Angger-Angger Suryangalam dan Serat Suryangalam. Dua naskah tersebut berisi aturan-aturan hukum perdata, hukum pidana dan hukum acara, yang berlaku di Kerajaan Demak abad 16 M. Penulis dalam buku ini hanya akan mengkaji tentang hukum pidananya saja, sehingga tidak mengkaji keseluruhan naskahnya, karena pembahasannya terlalu luas. Penulis memilih hukum pidana sebagai fokus utama dalam buku ini, karena sedikit sekali penelitian-penelitian yang membahas tentang sejarah hukum pidana. Sejarah berlakuya Hukum perdata Islam seperti hukum pernikahan, hukum waris, hukum zakat, hukum wakaf, dan hukum ekonomi Islam pada zaman kerajaaan-kerajaan sebelum kemerdekaan telah diakui eksitensinya, dan berlaku sampai sekarang. Namun sejarah berlakunya hukum pidana Islam di Kerajaan-kerajaan Islam masih diperdebatkan dan tidak diberlakukan di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini membuktikan bahwa hukum pidana Islam berlaku di Kerajaan Islam Demak, buku ini juga menjelaskan latar belakang lahirnya aturan-aturan hukum pidana Islam di Kerajaan Islam Demak, terutama yang terdapat dalam naskah kuno Serat Angger-Angger Suryangalam dan Serat Suryangalam; serta menjelaskan aturan-aturan hukum pidana Islam di Kerajaan islam Demak, seperti; hudud, Qisas, dan ta’zir |
Istilah dan frasa umum
abad Abu Hanifah adanya adat agar ajaran Al-Qur’an arane aspek Atmodarminto aturan Babad bagian bahkan barang bentuk berasal berdasarkan berlaku Brawijaya bukti Campa cerita dasar diatur didenda dikenai dikenakan disebutkan diyat fiqh Graaf hudud hukum pidana hukuman hukumannya Imam Imam Malik Jawa kadendo kali kang kedatangan kejahatan kekuasaan kerajaan Demak keras kitab kota lain-lain laki-laki lamun ono wong langsung madzhab Majapahit maling masalah masuk mati maupun melakukan melalui memberi memberikan membunuh memiliki mencuri mengambil mengatur mengenai misalnya mongko Muhammad muslim naskah Serat Nusantara orang-orang Pangeran pelaku pembunuhan pemerintahan pencurian pendapat penelitian penulis perbuatan perempuan pertama Pigeaud Prabu proses qishas Raden Fatah Saksono salah sanksi sebagaimana sebelum sejarah Serat Angger-Angger Suryangalam Serat Suryangalam seseorang sesuai Siti Jenar Sultan sumber Sunan Sunan Ampel Suryangalam dan Serat Syafi’i syarat syari’ah Syarifuddin t.th ta’zir tangan tanpa teori terdapat terjadi termasuk tiga Timur tindak pidana undang undang-undang Wali Walisongo zaman