Handbook Penggunaan Hewan Laboratorium dalam Uji in Vivo17 Nov 2022 Pengertian hewan laboratorium secara umum yaitu hewan yang dipelihara secara intensif di laboratorium. Menurut Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009, yang dimaksud dengan “hewan laboratorium” adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untuk penyakit manusia (Sulaksono. 1987). Di dalam handbook ini diuraikan antara lain pengertian hewan laboratorium, prinsip kesejahteraan hewan, teknik pemberian perlakuan pada hewan uji, teknik pengambilan sampel jaringan hewan uji, dan aspek reproduksi hewan uji. Masing-masing bab diberikan prosedur prakteknya sehingga dapat memberikan bekal ketrampilan kepada pengguna sebelum melakukan pengujian in vivo yang sesungguhnya. |

