Dasar-dasar pelayanan prima

Sampul Depan
Elex Media Komputindo, 2003 - 299 halaman

Dari dalam buku

Halaman terpilih

Isi

III
4
IV
22
V
51
VII
54
VIII
78
IX
135
XI
138
XII
156
XIII
179
XV
182
XVI
196
XVII
205
XIX
208
XX
230
XXI
272

Istilah dan frasa umum

Bagian yang populer

Halaman ii - Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Informasi bibliografi