Anomali Kebijakan Narkotika

Sampul Depan
Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 8 Jun 2020 - 144 halaman

Buku Anomali Kebijakan Narkotika merupakan bahan bacaan yang memberikan perspektif multidimensi dan layak untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan perumusan program penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika


Riza Sarasvita, Ph.D, Badan Narkotika Nasional

 

Isi

Bagian 1
1
Bagian 2
17
Bagian 3
34
Bagian 4
71
Bagian 5
102
Bagian 6
133
Bagian 7
139
Hak Cipta

Istilah dan frasa umum

Tentang pengarang (2020)

Asmin Fransiska lahir di Jakarta dan menempuh Sarjana Hukum (SH) di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Asmin melanjutkan studi Program Master (LL.M) Hukum Hak Asasi Manusia Internasional di Northwestern University, Chicago- USA dan pada tahun 2016 mendapatkan gelar Doktor Hukum (Dr.iur) dari Justus-Liebig University- Giessen, Jerman. Disertasinya yang telah dibukukan mengenai Pendekatan dekriminalisasi bagi pengguna narkotika dengan perspektif hak asasi manusia (Decriminalisation Approach to Drug Use from a Human Rights Perspective, Lambert Academic Publishing - 2017). Kini, selain menjadi pengajar Hukum HAM, Hukum Pidana Internasional dan Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, sejak tahun 2017 Asmin juga menjadi Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta.

Let’s see life from different perspectives. A negative mind will never give us a positive life, begitu pikirnya. Saat ini Arif adalah seorang konsultan independen dan peneliti bidang kesehatan, intervensi dan komunikasi perubahan perilaku. Dia banyak terlibat pada program berbasis komunitas, advokasi dan pendidikan masyarakat. Perencanaan, monitoring dan evaluasi program adalah salah satu fokusnya. Saat buku ini diterbitkan, Arif juga bekerja untuk Rumah Cemara di Bandung (https://rumahcemara.or.id/) sebagai Koordinator Monitoring dan Evaluasi.

Ketertarikan pada isu-isu Hak Asasi Manusia membawanya bergabung sebagai Asisten Pengacara Publik di LBH Jakarta pada tahun 2015-2016. Dalam masa pengabdiannya, ia banyak terlibat dalam advokasi isu-isu HAM seperti kasus-kasus unfair trial, perburuhan, perkotaan dan masyarakat urban, serta minoritas dan kelompok rentan baik dalam penanganan kasus, penelitian, juga pemberdayaan hukum masyarakat. Setelah akhirnya lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2016, ia sempat bergabung sebagai asisten peneliti pada sebuah kegiatan penelitian dibawah Program Studi Hukum Internasional Publik FHUI tentang Pencari Suaka dan Pengungsi Indonesia, sembari juga bergabung sebagai volunteer pada Indonesian Civil Society Network for Refugee Rights Protection (SUAKA). Keinginan mendalami passion-nya dalam bidang advokasi Hak Asasi Manusia terutama terkait narkotika, membawanya bergabung dengan sebuah jaringan nasional komunitas korban Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) yaitu PKNI (Persaudaraan Korban Napza Indonesia) pada tahun 2017-2018. Di PKNI, ia menjadi Legal Advocacy Of􀏔icer yang bertanggung jawab untuk melakukan advokasi kebijakan Napza serta menjalankan program paralegal komunitas korban Napza di 10 kota. Beberapa pelatihan terkait advokasi kebijakan yang sempat diikutinya adalah Drug Policy Advocacy Training (Asian Network for People who Use Drugs, Bangkok), Drug Policy in East Asia (Hong Kong University), dan Legal Empowerment Course (Central European University, Budapest).

Miko Ginting adalah seorang pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera sekaligus peneliti lepas untuk berbagai projek terkait dengan hukum dan kebijakan. Ia memiliki minat pada isu perlindungan hak asasi manusia dan mekanisme integritas dan akuntabilitas pada sistem peradilan pidana, kebijakan sosial untuk kejahatan, serta struktur kuasa pada sistem hukum, khususnya sistem peradilan pidana. Selain rutin menulis di beberapa media arus utama di Indonesia, ia aktif berkontribusi pada artikel ilmiah seperti jurnal dan buku. Terakhir, ia meluncurkan hasil pekerjaannya berupa penanganan tindak pidana pencucian uang di pasar modal. Miko dapat dikontak melalui alamat surat elektronik: kotaksuratmiko@gmail.com atau mailboxmiko@gmail.com

Setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 2005 dan aktif di lembaga organisasi bantuan hukum di LBH Jakarta sampai 2007 dan melanjutkan ke Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan menjadi Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI sampai saat ini, Totok Yuliyanto memberikan perhatian terhadap permasalahan hak tersangka dan terdakwa di Indonesia. Berbagai upaya advokasi untuk melakukan pemajuan hak asasi manusia khususnya terhadap orang yang berhadapan dengan hukum membawa Totok Yuliyanto berkenalan dengan permasalahan penegakan hukum narkoba di Indonesia.

“Get up, stand up. Stand up for your rights. Get up, stand up. Don’t give up the 􀏔ight,” kata Bob Marley dan Peter Tosh di tahun 1973. Bagi Yohan Misero, kata-kata itu masih relevan hingga hari ini. Yohan lahir dan tumbuh besar di Balikpapan sebelum kemudian pergi ke Depok untuk menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia. Saat ini, ia bolak balik Tebet-Sentul untuk bekerja di LBH Masyarakat sebagai Analis Kebijakan Narkotika di LBH Masyarakat – tempat ia bekerja sejak 2013 – dan menyelesaikan magister kebijakan publiknya di SGPP Indonesia. Menurutnya, kebijakan narkotika seharusnya disusun berdasarkan bukti dan memenuhi hak asasi manusia – sesuatu yang, sayangnya, belum ditunjukkan oleh Indonesia hari ini. Selain menulis dan ngomel di twitter, Yohan juga membuat video-video singkat – yang tidak terlalu artistik – terkait isu kebijakan narkotika. Ia berharap semakin banyak orang yang mau mengenal, mempelajari, memahami persoalan, dan – pada akhirnya – memperjuangkan perubahan kebijakan narkotika di Indonesia agar reformasi kebijakan benar terjadi.

Choky Risda Ramadhan (Choky) saat ini aktif sebagai staf pengajar hukum acara pidana di Fakultas Hukum UI (FH UI) serta menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI (MaPPI FHUI). Choky sebelumnya sudah menjadi peneliti di MaPPI semenjak tahun 2010 dan menjadi Ketua Harian MaPPI tahun 2012 – 2017. Selama di MaPPI FHUI Choky aktif terlibat di beberapa penelitian terkait isu anti korupsi dan reformasi peradilan. Selain itu, Choky juga aktif terlibat beberapa kegiatan advokasi bersama organisasi masyarakat sipil lainnya, se perti advokasi RUU KUHAP, RUU KUHP, RUU Narkotika Anti-Kriminalisasi, dan reformasi peradilan. Choky terlibat dalam penyusunan Peratuan Mahkamah Agung No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Naskah Akademik RUU Narkotika versi Masyarakat, dan Penyusunan Pelatihan Rehabilitasi bagi Penegak Hukum.

Informasi bibliografi